TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Sembilan organisasi sosial dan kemanusiaan di Aceh Tamiang yang tergabung dalam Forum Kemanusiaan Covid-19, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Penggunaan masker adalah hal penting saat ini, karena kita semua tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran virus Corona ketika kita di luar rumah," kata Koordinator Forum Kemanusiaan Covid-19, Amarullah, ST kepada Wartawan, Senin (20/4).
Menurutnya, Forum Kemanusiaan Covid-19, yang terdiri dari Gerakan Berbagi Tamiang (GEBETAN), Palang Merah Indonesia (PMI), Atakamo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tagana, SAR, ACT-MRI, RAPI dan Pramuka ini terus melakukan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya pengunaan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.
Pihaknya terus melakukan kegiatan edukasi dan pembagian masker di pasar pekanan setiap kecamatan dan tempat-tempat keramaian lainnya sebagai sosialisasi pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi virus corona. Pihaknya melihat masih banyak warga yang belum sadar menggunakan masker.
"Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama mereka yang terpaksa masih bekerja di luar rumah, agar terus untuk menggunakan masker. Saat ini masker wajib digunakan setiap warga, tidak hanya yang sakit, namun yang sehat juga perlu pakai," ujar Adon, panggilan akrab Amarullah.
Minta Diterbitkan Surat Edaran
Sehubungan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, Forum Kemanusiaan berharap agar Bupati Aceh Tamiang menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang penggunaan masker bagi seluruh masyarakat.
Surat Edaran tersebut nantinya ditujukan untuk pimpinan instansi vertikal, Pimpinan SKPD, Pimpinan Perusahaan, Camat, Datok Penghulu dan disampaikan juga kepada seluruh warung, toko, pasar tradisional, transportasi umum dan SPBU.
Forum berharap agar dalam surat edaran tersebut diminta agar pelayanan publik seperti perkantoran, perbankan,warung, toko, pasar tradisional, transportasi umum dan SPBU tidak melayani warga yang tidak menggunakan masker.
"Sebaiknya dalam surat edaran tersebut juga ada sanksi untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak patuh terhadap imbauan pemerintah. Misalnya kalau ada yang mengantri di SPBU untuk membeli BBM, tidak pake masker jangan dilayani atau kalau ada usaha yang kedapatan melayani warga yang tidak pake masker, diberi sanksi berupa pencabutan izin usahanya," harapnya.[]TN-W007