TamiangNews.com, SIGLI -- Polres Pidie menangkap kakek berinisial MF (60) warga Muara Tiga (Laweung), Pidie.
Penangkapan MF atas dugaan telah melakukan pelecehan terhadah empat anak di bawah umur.
Perbuatan MF terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya masing-masing.
"Saat ini kakek MF telah kita tahan di sel Polres Pidie. Pelaku kita tangkap di rumahnya di Laweung,.Jumat (28/2)/2020) ," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Eko Rendi Oktama kepada Serambinews.com, Sabtu (29/2/2020).
Ia menjelaskan, perbuatan kakek MF akan dibidik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, demgan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini kita masih melengkapi berkas dengan meminta keterangan saksi korban dan pelaku," jelasnya.
Ia menambahkan, pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan kakek di rumah kosong dengan lebih dahulu mengajak anak-anak. [] SERAMBI
Penangkapan MF atas dugaan telah melakukan pelecehan terhadah empat anak di bawah umur.
Perbuatan MF terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya masing-masing.
"Saat ini kakek MF telah kita tahan di sel Polres Pidie. Pelaku kita tangkap di rumahnya di Laweung,.Jumat (28/2)/2020) ," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Eko Rendi Oktama kepada Serambinews.com, Sabtu (29/2/2020).
Ia menjelaskan, perbuatan kakek MF akan dibidik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, demgan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini kita masih melengkapi berkas dengan meminta keterangan saksi korban dan pelaku," jelasnya.
Ia menambahkan, pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan kakek di rumah kosong dengan lebih dahulu mengajak anak-anak. [] SERAMBI