TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Sejumlah pelajar yang sedang libur Lockdown dirumah terjaring Sat Pol PP dan WH sedang berada disejumlah Warung Internet (Warnet).
|
19 Para Pelajar terjaring Patroli Rutin Petugas Satpol PP Aceh Tamiang |
Para pelajar itu terjaring patroli di tiga warnet berbeda di ekawasan Kecamatan Karang Baru dan Kota Kualasimpang sekira pukul 10.00 wib, Rabu (18/3).
Hal itu dikatakan Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Sekretarisnya Drs. Razali kepada TamiangNews.com di ruang kerjanya.
Dikatakan Razali, jumlah pelajar yang terjaring itu sebanyak 19 orang Pelajar, mereka terjaring saat berada di warnet oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin yang di pimpin oleh Komandan Regu Fajriman.
Mereka sedang asik di warnet ketika diciduk, petugas lalu membawa para pelajar itu ke Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang guna untuk di mintai keterangan.
Dari hasil keterangan ke 19 siswa tersebut diketahui terdapat 10 orang pelajar tingkat SD, 8 orang pelajar tingkat SMP dan 1 orang pelajar tingkat SMK.
Selanjutnya, anak-anak yang terjaring di berikan peringatan dan memanggilan kedua orang tuanya untuk di bawa pulang dan mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Begitu pula kepada pemilik warnet untuk tidak menerima anak-anak yang masih bersekolah, disaat jam belajar, sebut, Drs.Razali.
Razali menghimbau, kiranya selama masa libur agar orang tuanya dapat mendampingi dan membimbingi anak-anaknya belajar dirumah, dan jangan membiarkan keluar rumah tanpa alasan tertentu.
Apa yang dilakukna petugas itu berkenaan dengan surat edaran Bupati pada poin ke enam dalam surat edarannya nomor 338/1731/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran covid-19.
Bahwa para pelajar untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dirumah pada jenjang pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SLTA dalam waktu Dua Pekan, pungkasnya.[]TN-W007