TamiangNews.com | ACEH TIMUR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur tangkap 22 hewan ternak yang berkeliaran serta sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, dan para pengendara saat melintas.
“Kita berhasil amankan 22 ekor ternak, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP setempat. Bagi hewan ternak yang tertangkap petugas, baik itu hewan sapi, kerbau maupun kambing akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) terhadap pemiliknya," kata Kasatpol PP Kabupaten Aceh Timur, T Amran, Selasa (25/2).
Sebagai mana diketahui bahwa penertiban hewan ternak liar karena dilepas pemiliknya itu telah berlangsung lama. Hanya saja, hasil pantauan pihaknya di lapangan hewan ternak masih saja terlihat berkeliaran di tempat umum.
Apalagi saat ini, kata T. Amran sebagian masyarakat terindikasi kucing-kucingan dengan petugas, dan sangat disesalkan oknum masyarakat melepas hewan ternak pada sore hari sehingga sangat disayangkan dikarenakan saat ini pemerintah sedang menjalankan program Aceh Timur Bersih, Rapi, Estetis, Hijau. [] TN-WDP