TamiangNews.com | KARANG BARU --
Galian C ilegal selain merugikan masyarakat juga berdampak buruk bagi lingkungan. Pasalnya dari segi izin tekhnik tambang dan pengelolaan tidak melalui prosedur yang baik dan benar.
Demikian ditegaskan Kadis DLH, Sayed Mahdi, SP, MSi, MMA, bahwa usaha galian C yang ilegal harus mengurus perizinannya terlebih dahulu, bila hal itu tidak dilakukan pihaknya bersama instansi terkait akan memaksa tutup dan akan menindak tegas para pelaku usaha ilegal tersebut.
Hal itu disampaikan Kadis DLH, Sayed Mahdi, SP, MSi, MMA kepada wartawan, Kamis kemarin (9/1) sehubungan dengan menjamurnya tambang Galian C ilegal yang ada dikabupaten setempat.
Dijelaskan Sayed, dari hasil inspeksi mendadak, DLH dan KP2TSP ke sejumlah tempat antara lain Kampung Alur Bemban, Rantau Panjang, Tanjung Seumentoh, Alur Manis dan Rantau Banai dalam Kecamatan Karang Baru, sedikitnya ada 10 an tambang Galian C ilegal.
Memang dirinya tak menampik kedepan akan adanya proyek nasional berupa pembangunan tol tentu membutuhkan pasir dan batu. Untuk itu adanya usaha galian C bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. “Karena ada pemasukan bagi daerah berupa pajak dan retribusi,” ungkapnya. Namun bila ilegal tentu tidak melalui prosedur yang tidak benar. Sehingga bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta tak ada pemasukan untuk pemrintah daerah. “Jangan sampai hanya menguntungkan pelaku usaha saja,” tegasnya. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Pelayanan Perjinan Terpatu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh akan tutup paksa kegiatan ilegal tersebut. “Kita akan ambil tindakkan tegas terhadap tambang Galian C Ilegal tersebut, apalagi pengoperasiannya diluar prosedur dan berpindah pindah. Ini akan merusak lingkungan disekitarnya dan mengancam terjadi erosi tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang serta merusak perkebunan masyarakat yang ada dipingiran sungai,” tegasnya. Dijelaskan Sayed, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyurati para pemilik tambang Galian C Ilegal, untuk menghentikan aktifitas produksi tambang tersebut sampai mereka membuat izin resmi dan mengikuti aturan serta kaidah usaha yang berwawasan lingkungan. Apalagi, kondisi dilapangan, banyak timbunan batu kerikil menutupi jalur pipa minyak Pertamina yang ada dipinggir sungai tersebut, itu akan membahayakan, sebab gesekan batu yang ada diatas pipa tersebut bisa menmbulkan panas, serta rawan terhadap kebakaran. “Itu jelas jelas menyalahi aturan, kita tidak akan keluarkan rekom pengurusan izin, tambang galian C jika ada aliran pipa minyak diatasnya, sebab akan menimbukan bahaya bagi pekerja tambang itu sendiri serta masyarakat disekitarnya,” jelas Sayed.[]TN-W007 |