TamiangNews.com | KUALA SIMPANG -- Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang kembali berhasil menangkap satu orang perampok karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa di Aceh Tamiang berinisial D (35).
D, ditangkap di wilayah yang sama dengan pelaku sebelumnya, yakni Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis malam 30 Januari 2020.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yuda mengatakan, tersangka D ditangkap di jalan.
"Di Jalan di Kecamatan Selesai", ungkap Ryan, Jum'at (31/01/2020)
Saat ditangkap, sambung Ryan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Hingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan. " Akhirnya D berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi dia digrebek, tepatnya di pinggir sungai", kata Kasat.
Setelah dilakukan penangkapan, D langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang bersama sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa plat.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap Tiga pelaku lainnya", ujarnya
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelompok perampokan Karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa di Aceh Tamiang beberapa waktu ini ternyata merupakan resedivis kepolisian sebelumnya, dengan kejahatan yang sama.
"Kelompok mereka merupakan spesialis perampokan, dan merupakan resedivis kepolisian. Bisanya mereka melakukan aksinya di wilayah Sumatera Utara", ungkapnya lagi
Seperti diketahui, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang sebelumnya berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa di Kecamatan Tenggulun pada Minggu 26 Januari 2020 lalu.
Dan diketahui, D dan S serta Tiga orang lainnya yang saat ini masih buron merupakan pelaku perampokan karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa, Ridho Aljuni Hutapea (19), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara yang bekerja pada perusahaan kelapa sawit tersebut pada Rabu dini hari 22 Januari 2020 lalu.[]TN-W007