Notification

×

Iklan

Iklan

PN Kualasimpang Eksekusi Tanah Wakaf untuk Muhammadiyah

Rabu, 01 Januari 2020 | Januari 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-01T10:50:01Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KUALA SIMPANG -- Dipenghujung tahun 2019 ini, Pengurus Daerah Pimpinan Muhammadiyah (PDPM) Aceh Tamiang, bersyukur atas keberhasilan memperjuangkan tanah wakaf SMP Muhammadiyah Kota Kualasimpang melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang yang selama dikuasai dan ditempati oleh sejumlah warga selama bertahun-tahun. 
Pembacaan Eksekusi Tanah Wakaf yang dimenangkan Muhammadiyah.
Akhir dari perjuangan ini ditunjukkan dengan telah dieksekusinya tanah wakaf tersebut oleh PN Kualasimpang pada Selasa (31/12) lalu dihadapan warga dan Pengurus Daerah Pimpinan Muhammadiyah setempat. 

Putusan eksekusi yang dibacakan oleh Alfian Panitera Pengadilan/Juru Sita PN Kualasimpang yang menetapkan sebidang tanah SHM Nomor : 153 seluas 1854 M2, telah dieksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Kualasimpang Nomor : 1/PDT.G.Eks/2018/PN Ksp tertanggal 18 Desember 2019 adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah. 

Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Irwansyah Sitorus, SH Ketua PN Kualasimpang turut didampingi sejumlah Panitera dilokasi SMP Muhammadiyah Kota Kualasimpang, dibantu personil Polres Aceh Tamiang, Poldes dan Babinsa Kota Kualasimpang beserta Zulkifli Datok Penghulu Kota Kualasimpang serta Chairul Azmi, SH Ketua Tim Kuasa Hukum dari Muhammadiyah beserta jajarannya, langsung dipasang plang tanda eksekusi oleh para pekerja yang telah standby di lokasi semenjak pagi hari tadi. 
Rahmad Syafrial, SH Ketua Bidang Hukum, Aset dan Wakaf PDPM Aceh Tamiang.
Ketua Bidang Hukum, Aset dan Wakaf PDPM Aceh Tamiang, menyampaikan rasa terimakasih kepada kepada Ketua PN dan Panitera Kualasimpang, Polres Aceh Tamiang segenap jajarannya yang telah membantu mengamankan jalannya eksekusi ini.

Begitupun ucapan terimaksih kepada Datok Penghulu Kota Kualasimpang bersama unsur Poldes dan Babinsa Koramil Kota, Tim Kuasa Hukum Muhammadiyah dan semua pihak yang telah membantu hingga sukses jalannya eksekusi ini" ujar Rahmad Syafrial usai pemasangan plang eksekusi dilahan wakaf tersebut. 

Rahmad Syafrial yang juga anggota DPRK Aceh Tamiang ini mengungkapkan lebih kurang 30 tahun PDPM berjuang untuk mengembalikan tanah wakaf ini agar dapat difungsikan oleh PDPM. 

Akhirnya kita mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum di PN Kualasimpang melawan warga, sekian tahun menempuh dijalur hukum, berbuah hasil dengan dieksekusinya tanah wakaf ini oleh PN Kualasimpang menjadi milik Persyarikatan Muhammadiyah" jelas Rahmad Syafrial, merupakan mantan Pengacara yang telah membuka Pos Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Aceh Tamiang. 

Sementara itu, Mukhlis NST, M.Pd Ketua PDPM Aceh Tamiang mengharapkan lahan ini dapat dimanfaatkan oleh PDPM dalam mengembangkan dunia Pendidikan yang dikelola oleh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) kedepannya. 

"Sekarang kita tinggal berupaya untuk membangun diatas lahan ini agar tanah wakaf ini berfungsi dan berdaya guna dalam memberdayakan umat sehingga Ormas Muhammadiyah Aceh Tamiang maju", ujar Mukhlis, M.Pd Sekretaris PDPM mendampingi Ketua PDPM.[]TN.W007

×
Berita Terbaru Update