Notification

×

Iklan

Iklan

Pedagang Pekanan Simpang IV Upah Lakukan Aksi Mogok Berjualan

Selasa, 14 Januari 2020 | Januari 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-14T12:09:14Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU -- Penertiban pedagang Pekanan (Pasaran) di Pajak Simpang IV Opak Kecamatan  Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, oleh Perangkat Kampung setempat, disambut dengan aksi mogok berjualan oleh 108 pedagang, Selasa (14/1).
Terlihat Babinkamtibmas Aipda Syahrial, sedang menenangkan para pedangan Pekanan Simpang IV Upah  
Mereka melakukan Aksi mogok itu, disebabkan tidak terima dengan keputusan perangkat Desa Simpang IV Upah telah menentukan tempat berjualan yang tidak sesuai dengan tempat sebelumnya.

Menurut para pedagang, pihak Perangkat Kampung Simpang IV Upah tidak adil dalam mengambil keputusan dan terkesan tebang pilih. 

Disinyalir ada ketidak beresan dalam penentuan tempat, hanya pedagang tertentu saja yang diproritaskan mendapat tempat berjualan yang lebih strategis, ucapnya.

Aksi mogok tersebut mendapat respon dan telah di mediasi oleh beberapa unsur terkait di antaranya, Kabid Perundang Undangan Daerah Satpol-PP Aceh Tamiang Mustafa Kamal, S.Pi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Lili Dirtayani, S.Ag, Datuk Penghulu Kampung Simpang IV Upah Hj, Isnawati, Babinsa Simp IV Upah Koptu Ismail, Babinkamtibmas Aipda Syahrial, Perwakikan Para Pedangang Pekanan.
Berikut hasil mediasi antara pihak Perangkat Kampung Simpang IV Upah dengan pihak pedagang yang dilaksanakan di Kantor Datok Penghulu setempat menjelaskan bahwa kedua belah pihak menyepakati bahwa Datok Simpang Empat bersama Satpol PP mengambil Kebijakan untuk menertibkan Pedagang Pekanan Selasa di Simpang Empat dengan memberikan tanda batas lapak berjualan dengan garis yang sudah di tetapkan.

Dari hasil mediasi tersebut, pihak pedagang berjumlah 108 orang  menyanggupi untuk memberikan iuran lapak keamanan dari keluar masuk atau lalu lalangnya kendaraan di area pekanan sebesar Rp.5000 bagi setiap pedagang di setiap minggunya.

Begitu juga pedagang pekanan yang tidak mengisi lapak pekanan selama 4x pekanan, maka akan diberikan peringatan, jika selama tiga bulan tidak ada kabar, maka lapak pekanan tersebut di tarik oleh pihak desa untuk diberikan kepada pedagang lainnya.

Jika diketahui lapak berjualan diperjualbelikan, maka kami akan bertindak tegas, dengan memanggil satpol PP untuk menyita dan mengangkat barang-barang tersebut.

Kemudian, bagi para pedagang yang berjualan didepan rumah warga, diharapkan tidak lagi berjualan di depan rumah warga, hendaknya pindah ketempat lain. 

Pedagang suami/istri yang berdagang di pekanan dengan dagangan yang berbeda maka dihitung menjadi 2 lapak, bukan 1 lapak dan 1 nama.

Terkait untuk Pengaman di lokasi pekanan, harus memberdayakan pemuda setempat, masalah sampah hendaknya para pedagang merapikan sampahnya di masing-masing tempat mereka berjualan.
 
Sementara Camat Karang Baru Iman Suhery S.STP, mengatakan agar dalam hal ini terlebih dahulu hendaknya dibuat kesepakatan antara datok dan para pedagang.

"Minimal melakukan duduk mufakat atau sharing antara datok dan para pedagang setiap 6 bulan sekali atau 3 bulan sekali dihadiri Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas, sehingga dapat mengetahui apa yang menjadi kendala atau hambatan", sebut Camat.

Direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat agar dilaksanakan pengaturan ulang penempatan tempat berjualan bagi pedagang pekanan.
Untuk hari ini para pedagang diperkenankan berjualan di tempat semula, ungkap Camat mengakhiri.  []TN-W007
×
Berita Terbaru Update