TamiangNews.com | BANDA ACEH -- Komisi Pemilihan Raya (KRP) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry tahun 2019 dinilai tidak melakukan tugas dengan tepat.
Teuku Wariza Arismunandar |
"Acara yang dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019 kemarin sangat kacau dan tidak jelas, KPR seharusnya sesuai dengan AD/ART, jika Anggota mubes tidak sampai 50% + (ditambah) 1, maka forum harus discor.
Persoalan ini sudah terjadi di kedua belah pihak. Ketika terjadi di pihak 02, KPR menunda mubes sampai lebih dalam peraturan, sedangkan ketika terjadi di 01 mengapa KPR dapat melanjutkannya sesuai dengan peraturan?", ujarnya penuh curiga.
"Seharusnya KPR bertindak adil dalam memegang jabatan sebagai komisi yang Independen serta Profesional ! Karena suksesnya suatu pemilihan itu dikarenakan oleh KPR itu sendiri, bukan malah mempersulit dan tidak konsisten dalam mekanisme pemilihan", tegasnya.
Kemudian beliau juga mengatakan bahwa ada indikasi permainan dan dugaan KPR melakulan kecurangan, hal itu disebabkan oleh mekanisme pemilihan yang seharusnya independen dan dapat dipercaya oleh seluruh mahasiswa, namun ketika terjadi pada hari ini malah sebaliknya dan mengecewakan.
Menurutnya, KPR sendiri seperti memihak salah satu Calon Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
"Kalau memang tidak bisa adil untuk apa menjadi Ketua KPR. Yang pasti, kami akan mengusut tuntas permasalahan ini!", ujarnya.[]TN-W007