Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Raqan di Sahkan, Wabup Mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)

Rabu, 01 Januari 2020 | Januari 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-01T07:37:14Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com - ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Wakil Bupati Tengku Insyafuddin, ST mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat yang telah mengesahkan dua Rancangan Qanun Nomor 20 Tahun 2019 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRK, Senin kemarin (30/12).
“Selaku kepala daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Komisi, Ketua Fraksi, dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras mencermati dan meneliti serta mengesahkan beberapa rancangan qanun,” ucap Wakil Bupati Insyafuddin, saat menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna ke-5, Penetapan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019.

Wabup mengemukakan para elite politik di Dewan ini telah bekerja mulai proses pembahasan sejak pengajuan rancangan qanun, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, serta pelaksanaan pembahasan sampai dengan pengesahan rancangan qanun menjadi qanun.

DPRK telah mengesahkan dua rancangan qanun menjadi qanun pada masa sidang pertama tahun sidang 2019 - 2020 meliputi Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sampah.

Khususnya Badan Legislasi, kepada Tim Asistensi Pemerintah Daerah, OPD pemrakarsa serta OPD terkait dan tentunya juga kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam bentuk sumbangan pemikiran yang baik dalam gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam bentuk partisipasi publik lainnya,” pungkasnya diakhir sambutan.

Sebelumnya Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK, Fadlon, yang diikuti 21 Anggota Dewan, sesuai yang telah menandatangani daftar hadir.
Usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun, Sekwan, Syuibun Anwar, kemudian membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penetapan 2 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang TA 2019.

Adapun 2 Raqan yang disetujui ialah Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sampah.

“Bahwa penetapan Qanun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Qanun tentang Pengelolaan Sampah sesungguhnya harus segera kita lakukan, karena masing-masing Rancangan Qanun tersebut telah ditentukan tenggat waktu penyelesaian,” terangnya.

Dengan rampungnya pembahasan ke 2 Rancangan Qanun ini dalam waktu yang relatif singkat, memberi bukti kepada kita semua bahwa Anggota Dewan terhormat yang terlibat langsung dalam proses pembahasan rancangan Qanun ini, serius terhadap upaya Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah dengan adanya wewenang kepada Daerah melalui Rancangan Qanun ini, untuk dapat mengatur dan mengelola lingkungan hidup dan mengatasi masalah persampahan yang sangat kompleks.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update