Notification

×

Iklan

Iklan

UMP JAWA BARAT NAIK 8,51%

Rabu, 18 Desember 2019 | Desember 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-18T15:17:39Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | Seperti yang kita ketahui, Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Barat sebesar Rp.1.810.351,36. Itu artinya, UMP Jawa Barat tahun 2020 naik sebesar 8,51% dari tahun sebelumnya yaitu Rp1.668.372,83.
Yang perlu diketahui, penetapan kenaikan UMP tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernut Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos /2018 Tntang UMP Jawa Barat tahun 2020. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 8,51%, mengikuti surat edaran pemerintah pusat melalui menteri tenaga kerja. 

Pada 1 November semua Gubernur diwajibkan mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerahnya masing-masing.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Upah minimum ini juga akan menjadi dasar bagi kabutan/kota untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) 2020. 

Perhitungan kenaikan UMP berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.

Ridwan Kamil mengatakan, penetapan UMP sudah sesuai dengan formulasi yang pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya yakin tidak akan terjadi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2020. Ia memastikan kenaikannya sekitar 8%.[]TN-Penulis Alifia Mahasiswa Universitas Indonesia 

×
Berita Terbaru Update