Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Memenuhi Kewajiban Pemenang Lelang, PTPN I Blacklist CV Tsangsuema

Kamis, 26 Desember 2019 | Desember 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-26T16:57:55Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | LANGSA -- Dinilai pemenang tender tidak memenuhi kewajiban dan mengingkari surat perjanjian yang ditandatangani bersama, PT Perkebunan Nusantara I putuskan kontrak kerjasama dan memblacklist (daftar hitam) CV Tsangsuema.
Ilustrasi
Hal itu disampaikan Kepala Humas dan Protokoler PT Perkebunan Nusantara I Syaifullah, SE kepada TamiangNews melalui telepon seluler, Rabu (25/12).

Pemutusan kontrak kerjasama dan memblacklist (daftar hitam) CV Tsangsuema terkait penjualan sebanyak 79.980 batang pohon Jabon (Jati Bongsor) dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 2.210.276.000 milyar, di Areal HGU Kebun Tualang Sawit Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu terpaksa dilakukan pihak PTPN I, karena pihak CV Tsangsuema selaku pemenang tender tidak memenuhi kewajiban dan mengingkari surat perjanjian yang ditandatangani bersama.

Lanjutnya, berdasarkan surat perjanjian penjualan Jabon di areal kebun Tualang Sawit antara PT Perkebunan Nusantara 1 dengan CV Tsangsuema nomor. 01.6.1/X/SJAN//88/2019. Jadi sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 tentang tatacara pembayaran yang telah disepakati dan tandatangani bersama.

Dimana nilai penjualan sebesar Rp 2.009.342.000 milyar plus PPN 10 % senilai Rp 200.934.000 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 2.210.276.000 milyar. 

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Pihak Kedua (CV Tsangsuema) selaku pemenang tender, harus membayar 25% dari nilai kontrak sebesar Rp.552.569.050 juta selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah Pengumuman Pemenang kepada Pihak Pertama (PTPN) I Aceh, jelasnya.

Jadi, berpedoman pada ketentuan pasal 11 ayat 1 poin 1.1. Perjanjian tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 poin 2.1. dan kami telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua. Namun sampai dengan batas waktu tersebut juga tidak memenuhinya, maka kami mengangangap Direkrur CV Tsangsuema telah cidera janji atau wanprestasi. 

Oleh karena itu, berdasarka surat perjanjian nomor. 01.6.1/XSJAN/88/2019 tidak dapat dilanjutkan dan kami nyatakan diputus (diakhiri). 

Dengan memutuskan perjanjian tersebut, maka kami berhak mencairkan dan memiliki jaminan pelaksanaan sebagaimana perjanjian dan harus memasukkan perusahaan CV Tsangsuema dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa, ujarnya.

Selanjutnya, terkait perhitungan penumbangan jabon sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 poin 2.1 surat perjanjian penjualan jabon di Areal kebun Tualang Sawit antara PTPN I dengan CV Tsangsuema nomor 01.6.1/X/SJAN/88/2019 tentang kewajiban pembayaran tahap pertama sebesar 25% mereka baru melakukan penyetoran sebesar Rp.100juta.

Dikatakan Saifullah lagi, berdasarkan surat perjanjian sebagaimana dimaksud yang sudah putus dan berakhir maka setoran sebesar Rp.100 juta tersebut, PTPN I tetap akan memperhitungkan dengan jumlah pohon jabon yang telah diangkut sampai dengan 2 Desember 2019 oleh CV Tsangsuema.

"Jika hasil realisasi perhitungan pohon jabon yang telah diangkut melebihi setoran maka Direkrur CV Tsangsuema berkewajiban membayar kelebihan dimaksud. Namun sebaliknya jika hasil realisasi pohon jabon yang diangkut kurang dari setoran maka PTPN I akan mengembalikan kelebihan setoranya."

Jadi, dalam pelaksanaan pehitungan realisasi pohon jabon yang telah diangkut, kami juga telah meminta Direkrur CV Tsangsuema untuk membawa bukti surat pengantar hasil (SPH) yang diterbitkan oleh kebun Tualang Sawit, imbuh Saifullah. 

Direkrur CV Tsangsuema Wahyu Firmanda SHI yang diwakili Syukri Cut Ali kepada awak media mengatakan, kami tidak menerima dan menolak surat no. 01.6.1/X/SJAN//88/2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait hal pengurusan surat perjanjian sebelum kita musyawarah dan keputusan panitera Pengadilan Negeri Langsa.

Lanjutnya, sesuai dengan surat perjanjian pihak PTPN I dengan dengan CV Tsangsuema nomor 01.6.1/X/SJAN/88/2019 bahwa yang menjadi objek perjanjian jual beli adalah jenis barang Jabon diameter di bawah 8 inci sebanyak 290.49 pohon, diameter 8 inci keatas 50.931 jumlah 79.980.

Jadi, setelah kami mengumpulkan informasi yang layak dipercaya dari pihak PTPN I kami mengadakan investaris bahwa jumlah objek yang dijanjikan yang berdiameter 8 inci keatas tidak terdapat di areal kebun Tualang sawit tersebut, jelasnya.

Kami juga telah melayangkan surat ikhwal objek penjualan, permohonan Contract.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update