Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Amankan Pemilik 65,37 Gram Shabu

Rabu, 04 Desember 2019 | Desember 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-04T05:27:31Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menggelandang pemilik shabu seberat 65,37 gram di Simpang III SD 2 Kampung Landuh Kecamatan Rantau, Selasa (3/12).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasubbag Humas IPDA Didik, Rabu (4/12)  membenarkan penangkapan tersebut. Dengan gerak cepat Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti seberat 65,37 gram shabu di Simpang III SD 2 Kampung Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada salah warga masyarakat akan melakukan transaksi narkotika Simpang III SD 2 Kampung Landuh Kecamatan Rantau.

Atas informasi tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan patroli di sekitaran Simpang III SD 2 Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketika melakukan patroli Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang menunggu seseorang, kemudian tim mendekati laki-laki tersebut yang mengaku bernama R Bin M.J.

Setelah dilakukan introgasi terhadap Tsk, anggota Opsnal berhasil menemukan dan menyita barang bukti narkotika yaitu 1 (satu) paket narkotika yang di duga jenis shabu berukuran sedang yang di bungkus dengan plastik bening di temui di laci sepeda motor yang di gunakan oleh Tsk.

Kemudian anggota opsnal kembali melakukan introgasi, tsk kembali mengaku ada menyimpan barang haram jenis narkotika di belakang rumahnya di dusun Al Ikhlas Desa Kota Lintang Kec Kota Kualasimpang Kab Aceh Tamiang.

Lalu tim kembali melakukan penggeledahan ditempat yang dikatakan oleh Tsk, dan berhasil  menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Paket narkotika yang di duga jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah.

Tsk mengaku dirinya mendapatkan narkotika tersebut dengan cara memesan kepada Jol (nama panggilan) Via Telpon namun yang menyerahkan langsung kepada Tsk adalah R temanya Jol sebanyak 1 (satu) paket narkotika yang di duga jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah seharga Rp.36.jt.

Dijelaskan Kasubbag Humas Pokres Aceh Tamiang, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update