Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Aceh Tamiang Buka FGD Kawasan Bentang Alam Karst

Selasa, 17 Desember 2019 | Desember 17, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-16T17:03:55Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU -- Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Focuss Group Discussion Kawasan Bentang Alam Karst Bertempat di aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, (16/12).
Dalam sambutannya Bupati Aceh taqmiang H. Mursil, SH. M.Kn melalui Sekretaris Daerah H. Basyaruddin SH menyampaikan, satu aspek yang berperan dalam persoalan lingkungan hidup adalah aspek perilaku yang merupakan faktor utama dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup, singkat kata pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua pihak, sebutnya.

Sesuai dengan peraturan menteri ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang penetapan kawasan bentang alam Karst bahwa kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan Lindung Nasional.

Penetapan kawasan bentang alam karst itu sendiri bertujuan untuk pemanfaatan karst cara terkendali melindungi karst yang berfungsi sebagai pengatur alam tata air melestarikan karst yang memiliki keunikan serta melestarikan karst yang memiliki nilai ilmiah sebagai objek penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

FGD ini dilaksanakan bertujuan dalam rangka mencari kesepakatan bersama seluruh stakeholder untuk menyusun kebijakan yang berlandaskan asas penempatan kawasan secara adil berimbang dan bijaksana.

Diharapkan atas terselenggaranya kegiatan FGD kawasan bentang alam karst ini dapat diperoleh kesepakatan bersama sehingga kawasan bentang alam karst di Kabupaten Aceh Tamiang nantinya dapat ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, harapnya.

Berdasarkan hasil FGD tersebut dapat disimpulkan bahwa masih perlu dilakukan pengumpulan dan melengkapi data/peta dan informasi yang lebih valid agar penetapan KBAK nantinya dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun Batas waktu pemberian dan pengumpulan data selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak dilaksanakannya FGD.

Masih perlu adanya verifikasi/ pengecekan baik data maupun ke lapangan secara bersama-sama /berkolaborasi antara Badan Geologi, Kelompok Studi Karst, Geografi UGM, LSM Lokal (Kempra), serta Pemerintah Daerah. Agar penamaan objek penelitian (KBAK) baik nama maupun lokasinya dapat diperjelas dengan melibatkan penduduk setempat.

Acara FGD ini selain dihadiri Sekretaris Daerah acara ini turut dihadiri, unsur Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, narasumber Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, narasumber badan geologi kementerian energi dan sumber daya mineral, narasumber dari pusat studi karst geografi UGM,  organisasi perangkat daerah, Camat Tamiang hulu, camat tenggulun dan camat bandar pusaka, para mukim dan tokoh masyarakat kampung yang terindikasi dengan kawasan bentang alam karst.

Kemudian, ketua kelompok sadar wisata di Kecamatan Tamiang Hulu dan Kecamatan Tenggulun, para stakeholder LSM, NGO, pemerhati lingkungan hidup dan para undangan sekalian.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update