Notification

×

Iklan

Iklan

Sebandingkah Gaji Guru Dengan Pengabdiannya

Senin, 30 Desember 2019 | Desember 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-30T04:23:35Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Indonesia pada masa ini sedang membenahis istem pendidikan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian umum tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan hingga 2030 berdasarkan arahan dari Forum PBB. Pendidikan merupakan dasar untuk mencapai pertumbuhan yang berkualitas.

Foto : Ilustrasi
Dalam pendidikan memerlukan system pendidikan yang berkesinambungan, dari sektor pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain itu kualitas tenaga pendidik juga menjadi sorotan utama yang harus diperbaiki di Indonesia baik dari sistem kualifikasi dan tunjangan yang sesuai dengan kompetensi pendidik.

Terlebih saat ini pendidikan di Indonesia semenjak pemerintahan Jokowi-JK menerapkan birokrasi khusus di kementerian Pendidikan, yang mana system pendidikan dasar hingga menengah dipisah dengan pendidikan perguruan tinggi. Saat ini telah dilakukan keefektifan kerja sehingga berdampak kepada kualitas pendidikan.

Berdasarkan berita yang dikutip dari detik.com terkait Gaji Guru yang kecil dan tak sebanding dengan jam kerja yang padat bahkan hingga 24 sebulan membuktikan bahwa Penghasilan guru pada saat ini masih rendah, bahkan dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

Mereka hanya sekedar mendapatkan penghasilan sesuai dengan jumlah jam mengajar yang didapatkan. Nasib malang lain yang dialami guru-guru honorer yang hampir dua bulan terakhir, mereka tidak kunjung menerima gaji. Parahnya lagi, keterlambatan itu disebut sudah sering terjadi, namun dengan alasan berbeda-beda.

Pemerintah menetapkan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) jatuh setiap tanggal 2 Mei. Walau Indonesia memiliki peringatan Hardiknas, namun masih ada banyak tenaga pengajar atau guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan layak. Masih banyak penghasilan guru honorer jauh dari kata layak, bahkan dibawah angka Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan penghasilan yang kecil, tentu guru honorer sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal, guru honorer merupakan tenaga pengajar profesional yang turut membantu mencerdaskan anak bangsa. Namun sayang, guru honorer belum banyak mendapatkan penghormatan yang layak dari sisi kesejahteraan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016, total jumlah guru 3.015.315. Jumlah itu terdiri dari 2.294.191 guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). Sisanya, sebanyak 721.124 merupakan merupakan guru tidak tetap atau honorer K2. 

Guru dituntut untuk selalu memberikan ilmu kepada anak muridnya, namun karena dia harus mencari pekerjaan sampingan, akibat dari kecilnya honor, akhirnya guru-guru ini tidak mengembangkan kemampuan dirinya.

Mereka sibuk untuk mencari uang, hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kondisi ini maka mirislah dengan sekolah-sekolah yang berada didaerah terpencil. kita tahu bahwa di sekolah sekolah daerah 3 urat nadi sekolah mayoritas ditentukan oleh guru honorer. Lantas bagaimana solusi agar pendidik itu mendapatkan hak mereka dengan layak?

Pemerintah harus bisa mencari solusi yang berpihak kepada guru-guru honorer maupun guru PNS, terutama yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Antara lain dengan mengatur gaji minimal guru honorer dengan cara memberi subsidi. Jika masalahnya terdapat pada sistem anggaran negara dan pemerintahan, hal tersebut tidak mungkin untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) guru honorer secara massal. Pada kenyataannya, banyak sekolah yang membutuhkan guru honorer untuk mengatasi kekuranganguru.

Setidaknya gaji guru honorer sama dengan upah minimum provinsi ditambah dengan jaminan sosial tenaga kerja. Ini diberlakukan untuk guru honorer yang ada di sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah dalam hal ini harus bergegas untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah tentang tenaga honorer dan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap yang di dalamny amemuat ketentuan penghasilan minimal demi melindungi guru yang terbukti mengabdikan dirinya untuk mendidik anak-anak bangsa, serta harus mendapat perlindungan dari segi profesi dan kesejahteraan. []

Pengirim : 
Nanik Dwiyanti
Mahasiswi STAINU Temanggung
Email : dwiyantinanik434@gmail.com

×
Berita Terbaru Update