Notification

×

Iklan

Iklan

Perselingkuhan Penguasa Daerah Lahirkan Kecemburuan Sosial di Masyarakat Gampong Kapa

Minggu, 08 Desember 2019 | Desember 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-08T14:22:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | LANGSA --  Siapa yang tidak tau kasus perselingkuhan ditubuh Pemerintah Kota Langsa terkait pembelian lahan untuk pembangunan rumah nelayan di Gampung Kapa (Gampong Sungai Lueng) Kecamatan Langsa Timur, sejumlah kalangan daerah ini menduga penguasa daerah ikut memberikan andil dalam memuluskan proses ganti rugi lahan  tersebut, pada tahun 2013 lalu kini menguap kembali. 
 
Pengungkapan kasus ini kembali terkuak setelah Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly dan Ketua LSM Kibar Aceh, Muslem (Cut lem), menemukan sejumlah fakta-fakta baru terkait proses ganti rugi lahan tersebut. 

"Kita temui ada beberapa fakta baru yang menurut kami bisa menjadi informasi kuat untuk membongkar dugaan mark up ini," ujar Sayed Zahirsyah melalui kepada TamiangNews.com,  Minggu, (8/12).

Menurut Waled sapaan akrab Sayed Zahirsyah Almahdaly, tulisnya dalam relis itu, ganti rugi lahan seluas 15 Hektar, oleh Pemko Langsa dilakukan atas Surat Perintah Pembayaran dari Kanwil BPN Aceh, kepada Gubernur Aceh dengan nomor 41/PPT - LGS.I/II.300/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala BPN Aceh waktu itu senilai Rp 7.050.094.000 milliar termasuk Pph 5 %. 

"Nilai yang sangat fantastis itu berbanding terbalik dengan harga tanah saat ini, di Gampong Kapa," sebut Sayed.
Tanah yang dibeli Pemko Langsa itu, kata Sayed, merupakan tanah milik 2 orang. Pertama milik Sofyanto, seluas 129.473 m3 dan kedua milik Yulizar seluas 20.529 m3. "Informasi yang kami dapat, pada tahun 2013, Sofyanto membeli tahan itu antara Rp.20-25 Juta per hektar dari sejumlah masyarakat, berselang beberapa bulan, dia menjual ke Pemko Langsa dengan harga 400 sampai 450 juta per hektar, dahsyat, hampir seribu kali lipat nilainya, dan itu dibenarkan Geuchik saat itu," cetus Sayed.
Sayed menilai, ada upaya yang dilakukan Pemko Langsa untuk melakukan tindakan rasuah dengan menggelumbungkan harga beli lahan tersebut, dan ini diduga dilakukan secara terstruktur dan masif.

"Setelah pembelian itu pemko Langsa menggenjot pembangunan jalan akses ke daerah tersebut yang disinyalir dikondisikan agar tanah tersebut tampak layak, padahal sampai dengan saat ini harga tanah di daerah tersebut juga tidak naik secara signifikan walaupun dibuatkan akses jalan," ungkap Sayed.

Kejaksaan Negeri Langsa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Sementara Ketua LSM Kibar Aceh, Muslem atau kerap disapa Cut Lem, menilai sikap Kejaksaan Negeri Langsa yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor : PRINT -1136/N.1.14/Fd.1/09/2018 yang ditandatangi oleh Kajari Langsa, R. IKA HAIKAL, SH, MH, terkesan tanpa dasar.

"Kita pertanyakan apa dasar Kejari Langsa mengeluarkan SP3, sebab dalam hal ini tidak ada yang melaporkan ganti rugi lahan tersebut sebagai sebuah dugaan kejahatan," ungkap Cut Lem.

Dalam SP3 itu, kata Cut Lem, Kejaksaan hanya menyampaikan 'Demi Keadilan' bahwa pekerjaan pengadaan tanah untuk pembangunan Gampung Nelayan di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa yang bersumber dari dana OTSUS APBA tahun 2013 dengan nilai wajar karena tidak cukup bukti.

"Tentu saja hal ini dinilai sangat bertentangan dengan fakta di lapangan dan dianggap sangat mencederai hukum. Saya dan Direktur LSM Gadjah Puteh, bahwa pihaknya dan Kibar Aceh serta beberapa LSM lainnya akan melaporkan secara resmi ke penegak hukum, bahkan nantinya Gadjah Puteh yang di dukung beberapa lembaga lain akan melaporkan ke Jamwas RI di Jakarta," tutur Sayed.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update