Notification

×

Iklan

Iklan

Ditetapkan Tersangka, IRT Penampar Siswi SD di Makassar Tak Ditahan

Senin, 30 Desember 2019 | Desember 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-30T04:32:46Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | MAKASSAR -- Ibu rumah tangga alias IRT yang viral setelah menampar wajah seorang siswi SD di Kota Makassar, Sulsel, sudah ditetapkan tersangka. Namun, tersangka bernama Manting (41) tidak ditahan oleh kepolisian. Musababnya, ancaman hukuman atas kasus yang menjerat Manting di bawah lima tahun penjara.

Foto : Sindonews
Kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial Da (8) terjadi di dalam ruangan kelas. Aksi Manting yang menampar siswi SD itu seketika viral di media sosial dan membuat geram netizen. Belakangan, diketahui kejadian itu di SD Sipala 2 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. (Baca Juga: Polisi Amankan Perempuan yang Tampar Wajah Bocah SD di Makassar)

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Manting dilakukan setelah gelar perkara. Perawat honorer di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, Manting dijerat pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan. Diakuinya tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. (Baca Juga: DPPPA Makassar Sesalkan Tindakan Wanita yang Tampar Siswi SD)

"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," tegas Bondan kepada SINDOnews di Makassar.

Sebelumnya, tersangka dijemput tim Resmob Polsek Biringkanaya setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam. Manting diamankan di rumahnya di Jalan Katimbang, tidak jauh dari SD Sipala 2 Makassar , Minggu (29/12/2019) kemarin.

Dari hasil interogasi, Manting mengaku jika perbuatannya dilakukan lantaran kesal terhadap korban. Korban ditudingnya melukai anak lelakinya berisinial Fa (8) dengan ujung gagang sapu. (Baca Juga: Ini Penyebab IRT Tampar Siswi SD di Makassar Hingga Viral)

"Pelaku menampar dua kali. Awalnya ingin mengkonfirmasi kepada korban perihal perbuatannya namun pelaku tidak menerima baik, alasannya korban yang mengaku tidak sengaja ujung sapunya mengenai kepala anak pelaku," tandasnya. [] SINDONEWS

×
Berita Terbaru Update