Notification

×

Iklan

Iklan

2.082 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi, Bagi yang tak Lolos Dapat Ajukan Sanggahan

Selasa, 17 Desember 2019 | Desember 17, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-17T05:41:26Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Sebanyak 2.082 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Foto : Serambi
Oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019.

Hasil itu disampaikan melalui Pengumuman Panitia Pelaksanaan CPNS BKN Nomor: 07/PANPELBKN/CPNS/XII/2019.

Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019, tanggal 16 Desember 2019.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono kepada Selasa (17/12/2019) menyampaikan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa dari total pelamar sebanyak 3.705, hanya sekitar 56% yang lolos seleksi administrasi.

Sementara 1.623 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggahan.

Apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut.

Sanggahan diajukan mulai 17 Desember 2019 pukul 01:00 WIB hingga 19 Desember 2019.

Melalui akun masing-masing pelamar pada portal https://sscn.bkn.go.id.

Panitia Seleksi CPNS BKN tahun 2019, akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar .

Serta mengumumkan hasilnya pada 27 Desember 2019 mendatang.

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Paryono melalui rilis.

Paryono melanjutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar P1/TL, yang telah memilih tidak mengikuti SKD pada saat mendaftar.

“Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27 Desember 2019, sesuai yang tertera dalam pengumuman tersebut,” tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut, juga dijelaskan mengenai kewajiban dan larangan peserta dalam mengikuti SKD.

Sementara perihal detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan, akan diumumkan kemudian di laman BKN www.bkn.go.id.

Sehingga pelamar diimbau untuk dapat memantau pengumuan tersebut secara berkala. [] SERAMBI


×
Berita Terbaru Update