Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Proses Hibah Lahan Eks HGU PT Evans Group, Ini Jawaban Bupati Mursil

Selasa, 19 November 2019 | November 19, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-19T12:29:46Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU --  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan menghibahkan lahan eks HGU PT Evan Gruops, seluas 5 dari 10 hektar kepada  Kementrian Agama untuk  membangun Prasarana Pendidikan Agama Islam di kawasan Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
H Mursil SH, M.Kn
Hal itu dikatakan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH, M.Kn saat ditanya TamiangNews.com diruang kerjanya Selasa (19/11).

Lahan itu bisa di hibahkan jika pihak  Kantor Kementrian Agama sudah  melengkapi surat atau Administrasi  untuk rencana yang dibutuhkan.

Dijelaskan Bupati, hingga saat ini, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tamiang belum juga melengkapi surat atau kebutuhan administrasi yang dibutuhkan untuk proses hibah lahan ini,” ungkap H.Mursil kepada awak media.

Bupati Mursil menjelaskan, pihaknya hanya menerima surat permohononan permintaan lahan dari Kemenag Aceh Tamiang, tetapi jika tidak dilengkapi dengan dokumen lainnya proses hibah lahan, pemerintah tidak bisa memproseanya, ada mekanisme yang harus kita penuhi, termasuk persetujuan DPRK,” tegas Mursil.

Padahal instansi terkait sudah pernah memberikan contoh dokumen untuk dilengkapi oleh Kemenag, namun sampai saat ini belum juga kembali, untuk kelanjutan proses hibah lahannya, bagaimana kita mau meneruskan proses hibahnya jika administrasi tidak lengkap,” papar Mursil.

Bupati sangat mengharapkan adanya hibah lahan tersebut, mengingat kedepannya Kementrian Agama bisa membangun prasarana pendidikan agama Islam, apakah itu madrasah terpadu maupun pesantren. 

“ Saya sangat berkeinginan di Kabupaten Aceh Tamiang ini dapat  terbangunnya Prasarana Pendidikan Agama secara Terpadu bagi masyarakat di Kawasan Hulu, bagian tengah dan bagian hilir,” ujar Mursil.

Rencana hibah lahan eks HGU PT Evan tersebut yang saat ini dikuasai Pemkab Aceh Tamiang kepada Kementrian Agama Aceh Tamiang ini tahap awal akan diberikan seluas 5 hektar.

“Bila pembangunan sarana pendidikan ini terwujud dan pengembangannya membutuhkan lahan lagi, maka nantinya akan diberikan hibah lagi sesuai kebutuhannya,” tegas H.Mursil Bupati Aceh Tamiang.

Menyikapi adanya informasi yang berkembang dari Kemenag Aceh Tamiang, bahwa Pemkab Aceh Tamiang tidak memproses surat permohonan yang sudah diajukan tersebut itu adalah keliru, ujarnya.

“Kemungkinan pihak Kemenag Aceh Tamiang yang kurang tanggap sehingga mengesankan prosesnya tidak jalan, bagaimana bisa di proses kalau tidak memenuhi persyaratan dalam proses hibahnya, yang jelas pihak Kemenag harus proaktif ” tambah H.Mursil.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update