Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang

Selasa, 26 November 2019 | November 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-26T05:59:12Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU -- Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 
Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR nya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diprakarsai Dinas PUPR ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Basyaruddin, SH, di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (25/11).
Plt. Kepala Dinas PUPR Mix Donal melalui Kabid Penelitian & Tata Ruang oleh Kabid Penelitian & Tata Ruang, Anil Hikmu, menjelaskan, maksud dilaksanakannya konsultasi publik ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap substansi muatan, khususnya tentang konsep rencana pola ruang, rencana struktur ruang dan indikasi program yang telah memiliki RDTR.

Tidak hanya cukup mengurus upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan.

Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang di setiap wilayah yang sesuai dengan fungsinya perlu ditetapkan kawasan yang diprioritaskan, kemudian disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada tingkat BWP atau Sub BWP. 

Dalam sambutannya Sekda Basyaruddin, SH dalam sambutannya mengatakan, Regulasi Penataan Ruang Kota merupakan salah satu regulasi yang sangat penting, sebagai acuan pembangunan kota terutama untuk kepentingan berkelanjutan dan berkesinambungan.

Perlu dipastikan bahwa berbagai kebijakan pembangunan yang nantinya akan dijalankan tetap tidak terlepas dari amanah yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang kota.

Menurutnya, perlu berbagai strategi dan langkah strategis dalam menata kota untuk menyikapi kebutuhan infrastruktur perkotaan, pelayanan air bersih, kecukupan energi listrik serta menata ruang terbuka hijau perkotaan yang memenuhi kebutuhan kesehatan oksigen bagi warga kota.

“Berbagai langkah kebijakan strategis dalam menata kota tersebut, tentunya harus mengacu dan memperhatikan sinkronisasi, agar perwujudan pembangunan kota dapat optimal sesuai dengan rencana tata ruang, baik rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang, serta juga memperhatikan rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa prosesi pembangunan mengarah pada Good Governance atau pemerintahan yang baik lewat keterlibatan pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga swasta, untuk bersinergi memberikan kemanfaatan bersama.
Dalam acara itu juga dilakukan tanya jawab yang dipandu oleh Anil Hikmu bersama tim ahli RDTR,  terkait pelaksanaan kedepan, adapun pertanyaan yang sangat menonjol terkait masalah pemukiman warga yang berada di bantaran Sungai Tamiang.
Konsultasi RDTR ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari Kepala SKPK, Camat Kota Kualasimpang, Sekcam Karang Baru, para Datok Penghulu dari Kec. Kota Kualasimpang & Kec. Karang Baru yang wilayahnya termasuk dalam pengembangan kawasan kota.[]TN-W007

×
Berita Terbaru Update