Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna DPRK Tentang Raqan Hanya di Hadiri 2 Kepala Dinas

Jumat, 29 November 2019 | November 29, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-29T06:16:22Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU -- Terkesan tidak menghargai agenda daerah terkait pelaksanaan Sidang Paripurna DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Tamiang, hal itu terlihat pihak eksekutif, hanya dihadiri oleh 2 (dua) Kepala Dinas, Kamis (28/11) malam.
Pasalnya, sampai selesainya sidang Raqan Qanun tersebut, tidak ada tanda-tanda Kepala Dinas yang datang, hanya perwakilan dari SKPK baik Sekretaris, Kabid (Kepala Bidang) dan Kasi (Kepala Seksi).

Ketua DPRK Aceh Tamiang,  Suprianto ST dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/6807 tanggal 12 November 2019 perihal permintaan persetujuan bersama atas rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 tahun 2019 tentang retribusi daerah.

"Dari 2 rancangan qanun Kabupaten yang disampaikan yaitu, rancangan qanun (Raqan) tentang perubahan atas qanun Kabuoaten nonor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan/ persampahan dan Rancangan qanun nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi," ungkapnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 105 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah.

"Rancangan qanun pajak dan retribusi harus mendapatkan persetujuan bersama terlebih dahulu antara Bupati/Walikota dan DPRK sebelum dilakukan evaluasi oleh gubernur,"terang Suprianto ST.

Sekretaris Dewan, Drs. Syuibun Anwar menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun Surat  Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/6807 tanggal 12 November 2019 tentang Permintaan persetujuan bersama atas Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 tentang Retribusi Daerah.

"Memutuskan, menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan dan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan sebagaimana mestinya dilakukan perbaikan," katanya, papar Syuibun.[]TN-W015
×
Berita Terbaru Update