Notification

×

Iklan

Iklan

Lelang 'Kaleng Kaleng' Batang Jabon di PTPN I, Negara Dirugikan Milyaran

Jumat, 22 November 2019 | November 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-22T07:47:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | LANGSA --  Diduga Perusahaan pemenang Lelang jual beli 79.980 Batang Jabon (Jati Bongsor) milik PT. Perkebunan Nusantara 1 di Areal HGU Kebun Tualang Sawit, Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur,  diduga kangkangi kontrak kerjasama.
Seperti yang tertera dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak dimana nilai penjualan sebesar Rp.2.009. 342.000 miliar  plus PPN 10 % senilai 200.934.000 rupiah dengan total nilai kontrak sebesar Rp.2.210.276.000 miliar.

Dugaan itu mencuat setelah dikabarkan Perusahaan pemenang yang disebut selaku Pihak kedua hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran Tahap Pertama, seperti tertuang di Kontrak Kerjasama pada Pasal 4 Poin 2 Tentang Tata Cara Pembayaran. 

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Pihak Kedua, harus membayarkan 25% dari nilai kontrak sebesar 552.569.050 juta rupiah yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah Pengumuman Pemenang kepada Pihak Pertama (PTPN 1 Aceh). 

Dengan jumlah pengambilan pohon jabon sebanyak 20% atau 15.996 pohon jabon dari jumlah kontrak penebangan ukuran 8 inci ke atas sebanyak 5.810 batang dan ukuran 8 Inci kebawah sebanyak 10.816 batang pohon jabon.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 0,1% perhari dari sisa kewajiban yang belum diselesaikan dan sebesar-besarnya 5% sejak tanggal berakhir jatuh tempo.

Namun hingga saat ini, dikabarkan  bahwa Perusahaan pemenang lelang baru membayarkan 100 juta rupiah dari dari Rp.552.569.050  kewajiban pembayaran di tahap pertama yang harus dibayarkan ke Pihak pertama, namun mereka sudah melakukan penebangan atas dasar surat dereksi, meski diketahui pihak kedua belum menyelesaikan kewajibannya.
Aksi pihak kedua itu memunculkan dugaan adanya konsfirasi gelap antara perusahan plat merah itu dengan Perusahaan pemenang lelang. Belum lagi, akibat pembiaran itu, tidak menutup kemungkinan adanya kerugian Negara mikayaran rupiah. 

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas PTPN 1 Aceh, Dedi Mulyadi, yang ditemui, TamiangNews.com diruang kerjanya, Jumat (22/11), membenarkan bahwa Pemenang Lelang belum melunasi pembayaran tahap pertama sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak kerjasama.

"Ya benar, memang belum diselesaikan pembayaran tahap pertama, dan sudah 2 kali kita surati pihak rekanannya, namun belum juga diselesaikan," sebut Dedi.

Oleh sebab itu, Dedi memastikan bahwa PTPN 1 Aceh sudah memberhentikan penebangan pohon jabon yang dikerjakan Perusahaan pemenang lelang.

"Karena sudah 2 kali kita surati tidak juga diselesaikan, maka managemen mengambil sikap untuk memberhentikan pekerjaannya," ungkap Dedi.

Bukan hanya diberhentikan, Dedi memastikan jika Perusahaan itu tidak menyelesaikan apa yang sudah disepakati, maka sangsi berat akan mereka terima.

"Jelas akan kita berikan sanksi berat dan PT tersebut akan kita blacklist selama 2 tahun dan plus harus membayar denda," kata Dedi.

Saat ditanya bagaimana kelanjutan pekerjaan penabangan pohon jabon itu, Dedi memastikan jika Perusahaan tersebut mengundurkan diri maka yang akan melanjutkan pekerjaan tersebut ialah PT yang berada diurutan kedua pada proses lelang.

"Kemungkinan perusahaan yang nomor dua, jika perusahan tersebut enggan untuk melanjutkan pekerjaan maka akan dilakukan pelelangan ulang", sebut Dedi mengakhiri.

Pantauan awak media dilokasi penebangan batang jabon hingga hari ini aktifitas masih berlangsung, yang dikomandoi oleh pemenang tender dengan membayar upah pikul dari lokasi ke pinggir jalan utama sebesar Rp.10.000/gress (2,6 meter) dan 800.000 untuk bia6a pikul ukuran 4,8 meter.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update