Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Periksa Direktur PT PILOG Terkait Kasus Distribusi Pupuk

Selasa, 26 November 2019 | November 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-26T04:46:13Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Budiarto selaku Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk, antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.


Budiarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (26/11).

Penetapan tersangka Taufik ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti.

PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winasty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU tersebut. [] JAWAPOS
×
Berita Terbaru Update