TamiangNews.com | KARANG BARU -- "Sehubungan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut".
Dandim 0117/Atam a.n. Letnan Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, S. sos, M.I.Pol
Dandim 0117/Atam a.n. Letnan Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, S. sos, M.I.Pol menghimbau agar tidak ada kelompok2 tertentu yang ingin menaikkan Bendera Bintang Bulan pada peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember mendatang. Jum'at (29/11).
“Silahkan laksanakan syukuran dan Doa bersama untuk kemajuan Aceh dalam Bingkai NKRI” kata Dandim Deki Rayusyah Putra.
Dandim menyarankan, agar lebih baik peringatan milad GAM dilakukan dengan acara syukuran, doa dan zikir serta memberikan santunan kepada anak yatim.[]TN-W007