Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Aceh Tamiang Terima Anugerah Ombudsman 2019

Rabu, 27 November 2019 | November 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-27T16:38:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | JAKARTA --Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (27/11), di Hotel JS Luwansa, Jakarta
Adapun penghargaan yang diterima Bupati Mursil ialah Anugerah Predikat Kepatuhan kepada Kementerian /Lembaga Non-Kementerian, serta Pemerintah Daerah, sebagai hasil penilaian terhadap Kinerja Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diterapkan di masing-masing instansi pada Tahun 2019.

“Alhamdulillah, Anugerah ini bermakna pelayanan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Mursil usai menerima penghargaan, yang diterima TamiangNews.com melalui relis yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP., M.Si.

Tulis pers relis itu, Bupati Mursil menjelaskan, Pemkab Aceh Tamiang sejak awal memang mengutamakan pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintahan diingatkan untuk terbuka dan menyikapi seluruh persoalan yang dialami warga.

Bupati Mursil menambahkan, ia sering menjemput bola dengan mendengarkan langsung keluhan warga, terutama melalui program-program kunjungan langsung seperti Safari Maghrib dan Safari Shubuh. 

Biasanya keluhan ini, ujarnya, diteruskan kepada SKPK terkait untuk disikapi, namun tak jarang pula, ia mengambil keputusan langsung.

“Apapun keluhan ditampung, bisa melalui whatsapp, telepon atau bertemu langsung dengan masyarakat,” timpalnya lagi.

Selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Mursil mengaku tidak pernah berpikir atau memiliki target atas Anugerah Predikat Kepatuhan yang barusan diterimanya tersebut. 

Ia menilai, penghargaan seperti ini 
menjadi apresiasi dan dapat memacu semangat jajarannya untuk bekerja lebih baik.

Anugerah untuk Pemkab Aceh Tamiang ini diterima Bupati Aceh Tamiang, Mursil dari Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu. 

Dalam penilaian yang dilakukan 
Ombudsman RI, Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan telah memenuhi standar pelayanan terhadap publik atau dengan nilai kepatuhan pelayanan publik 94,21. 
Ini merupakan angka kumulatif hasil penilaian pada 7 unit kerja Pemkab Aceh Tamiang, yakni: Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil; Dinas Kesehatan; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Perhubungan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi; dan Kecamatan Karang Baru.

Pemberian Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik telah diselenggarakan Ombudsman RI sejak tahun 2013 hingga hari ini. 

Penyerahan anugerah dihadiri oleh 
seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-nusantara.

Ombudsman RI merupakan suatu lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.[]TN-W007

×
Berita Terbaru Update