TamiangNews.com | KARANG BARU -- Penggunaan Dana Desa (DD) harus mengikuti aturan, aturan itu sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Kamis (03/10).
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin usai melantik 50 Datok Penghulu (Kepala Desa_red) di Tribun belakang Kantor Bupati setempat.
Selain itu, sambung dia, Datok Penghulu juga berkewajiban untuk memimpin Kampung sekaligus berfungsi sebagai penggerak roda pemerintahan tingkat kampung.
Insyafuddin juga mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan Desa, Datok Penghulu harus bersinergi dengan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Datok Penghulu dan MDSK jangan berjalan masing-masing, harus dapat bekerja sama", sebab, MDSK merupakan lembaga yang mengontrol dan penyeimbang roda pemerintahan di Kampung.
"Hal-hal strategis di Kampung harus dibahas dan disepakati bersama dengan melibatkan MDSK, serta harus melalui musyawarah kampung", kata dia
Selanjutnya, kata dia, hasil musyawarah kampung wajib dijadikan pedoman Datok Penghulu dalam merumuskan kebijakan- kebijakan dalam pembangunan Kampung.
"Datok Penghulu jangan merasa seperti Bupati", katanya
Lebih jauh, Wakil Bupati menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap Datok yang melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.[]TN-W016