TamiangNews.com | KARANG BARU -- Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah IX bersama Samsat Aceh Tamiang melaksanakan Razia Lapangan (Gabungan) Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II Tahun 2019, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai hari 15 s/d 18 Oktober 2019.
Kepala UPTD Wilayah IX Aceh Tamiang, Darlia, SE kepada TamiangNews.com menjelaskan pelaksanaan Razia ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 6 ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Qanun Aceh Nomor. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan Pergub Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012.
“Tujuan razia ini tambah Ka.UPTD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang bersumber dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan menjaring kendaraan bermotor Polisi BL yang menunggak kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Adapun petugas yang terjun ke lapangan saat melaksanakan Razia gabungan tersebut yaitu dari unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Polisi Militer (PM), Lantas Polres Aceh Tamiang, dan dari Dinas Perhubungan Aceh Tamiang.
Ia menyampaikan bagi kendaraan bermotor dengan nomor Polisi non-BL terutama nomor Polisi BK melalui penyebaran brosur (terlampir) maupun secara lisan mengungkapkan tentang perbedaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor antara Provinsi Sumatera Utara (BK) dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor Aceh (BL) dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) kendaraan baru.
Adapun perbedaan tarif antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh diantaranya tarif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,75 % sedangkan di Provinsi Aceh hanya sebesar 1,50 %.
Sedangkan untuk tarif Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Baru Provinsi Sumatera Utara sebesar 10% sedangkan di Provinsi Aceh hanya sebesar 9%.
“Dengan kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan dengan perbedaan tarif Pajak maupun BBN kendaraan bermotor yang lebih murah di Provinsi Aceh daripada Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian dapat menarik minat masyarakat untuk memutasikan kendaraannya ke nomor Polisi registrasi BL”.[]TN-W007.
Kepala UPTD Wilayah IX Aceh Tamiang, Darlia, SE kepada TamiangNews.com
“Tujuan razia ini tambah Ka.UPTD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang bersumber dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan menjaring kendaraan bermotor Polisi BL yang menunggak kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Adapun petugas yang terjun ke lapangan saat melaksanakan Razia gabungan tersebut yaitu dari unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Polisi Militer (PM), Lantas Polres Aceh Tamiang, dan dari Dinas Perhubungan Aceh Tamiang.
Ia menyampaikan bagi kendaraan bermotor dengan nomor Polisi non-BL terutama nomor Polisi BK melalui penyebaran brosur (terlampir) maupun secara lisan mengungkapkan tentang perbedaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor antara Provinsi Sumatera Utara (BK) dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor Aceh (BL) dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) kendaraan baru.
Adapun perbedaan tarif antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh diantaranya tarif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,75 % sedangkan di Provinsi Aceh hanya sebesar 1,50 %.
Sedangkan untuk tarif Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Baru Provinsi Sumatera Utara sebesar 10% sedangkan di Provinsi Aceh hanya sebesar 9%.
“Dengan kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan dengan perbedaan tarif Pajak maupun BBN kendaraan bermotor yang lebih murah di Provinsi Aceh daripada Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian dapat menarik minat masyarakat untuk memutasikan kendaraannya ke nomor Polisi registrasi BL”.[]TN-W007.