TamiangNews.com | KUALASIMPANG -- Proyek Pelebaran Jalan Protokol Kota Kuala Simpang senilai Rp.6.5 Miliar dimenangkan PT. Dirawang Djaya Oetama, dinilai oleh kalangan masyarakat daerah ini merupakan proyek siluman, alasannya pekerjaan milyaran rupiah itu tidak dilengkapi dengan plank proyek sehingga bertentangan dengan Kepres nomor 80 tahun 2003.
Seperti kita ketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sedang getol getolnya melakukan pembenahan infrastruktur di Kota Kualasimpang, eks kewedanaan Aceh Tamiang.
Seperti pelaksanaan Proyek Pelebaran Jalan Protokol Kota Kuala Simpang yang sedang dalam tahap pembangunan parit (Drainase) di bahu jalan Cut Nyakdien pasar pagi dikerjakan tanpa dilengkapi dengan papan plank proyek.
Hal itu mendapat sorotan serius dari Fauzi Nazir salah seorang tokoh masyarakat Kota Kualasimpang yang menamakan dirinya sebagai Pengamat Kinerja Aparatur Pemerintah Aceh Tamiang (PEKAPAT).
" Menurut Ucok Brimob sapaan akrab Fauzi Nazir, jika proyek dikerja seperti ini bagaimana masyarakat atau jenis pekerjaan itu siapa pelaksana maupun pengawas kegiatan itu kalau papan nama tidak terpasang", kata Ucok Brimob kepada TamiangNews.com Selasa (29/10).
Ucok Brimob menduga proyek yang dikerjakan itu mempunyai sarat kepentingan, sehingga dikhawatirkan hal tersebut dapat memberikan keleluasaan si kontraktor untuk bermain main dalam pelaksanaannya jika tidak memasang plang papan nama proyek.
Ditambah Ucok lagi, kewajiban memasang plank proyek merupakan kewajiban. Sesuai dengan kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan", imbuhnya
Dia meminta agar dinas terkait menegur rekanan yang tidak mengikuti aturan tersebut. Dan bekerja tidak sesuai denga Standar Oprasional Prosedur (SOP).
"saat ini, paket pengerjaan yang sedang dikerjakan itu juga belum diketahui apakah menggunakan anggaran APBK, APBN, DAK, atau DAU, termasuk siapa rekanan nya", ujarnya
Dia juga mempertanyakan apakah pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut menggunakan anggaran 2019 atau 2020.
"Kami juga sebagai masyarakat harus mengetahui, sepengetahuan saya jika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran 2019, itu baru dapat dikerjakan pada 2020, sebab itu baru perencanaan.
Sementara itu PPTK kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Protokol Kota Kualasimpang pada Dinas PUPR Aceh Tamiang, Muhammad Asrizal, ST kepada TamiangNews.com, melalui telepon genggamny mengatakan saat ini pihaknya sedang mengerjakan pembongkoran badan jalan yang ada bibir jalan untuk rencana pelebaran badan jalan.
“ Kalau parit diseputaran pajak akan digeser sampai dibibir selasar ruko, kemudian dibangun trotoar diatasnya,” jelas Rizal.
Terkait Plank Proyek kegiatan itu sudah pernah di pasang tapi dibuka kembali karena jatuh takut hilang, diakuinya memang lampat dipasang plank oleh kontraktor, jelas Rizal.
Dijelaskannya lagi proyek itu sudah dibahas pada tahun 2018 dan sudah ada dalam, jadi bukan muncul tiba tiba, sebut Rizal lagi menjelaskan. []TN-W007