Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Sipir Lapas Kelas II B Langsa Simpan 20,5 Kg Sabu Dibekuk BNN RI

Jumat, 11 Oktober 2019 | Oktober 11, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-11T06:26:50Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | LANGSA -- 
Miliki 20,5 kg dari 40 Kg sabu yang disimpan di rumah, sipir Lapas Kelas II B Langsa, Dus, 36, PNS bersama istri NM, 31 dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional RI bersama BNN Provinsi Aceh dan BNN Langsa dirumahnya di jalan Petua Amin, Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (7/10) lalu.

Demikian dikatakan Deputi Pemberan
tasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat memberikan keterangan terkait penangkapan pegawai Lapas Kelas II B Langsa yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10).

Dalam pengrebekan itu, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti 20,5 kg (20.570 gram) sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Qing Shan.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (11/10) mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.

Selanjutnya tim BNN melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut. 

Kemudian, tim BNN memperdalami penyelidikan tersebut dan mengamankan Dus di Langsa, Senin (7/10) sekira pukul 12:37. Hasil pengakuan tersangka bahwa sabu miliknya berada di rumahnya Petua Amin, Desa Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pada hari yang sama, jelas Arman Depari lagi, tim BNN yang lainnya langsung melakukan pengepungan rumah Dus dan kembali mengamankan istrinya, NM. Selanjutnya sekira pukul 12:50, NM menunjukkan tempat penyimpanan sabu di sebelah lemari dapur rumahnya sebanyak 1 karung berisikan 19 bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika sabu. 

NM juga menunjukkan sabu lainnya yang disimpan di dalam lemari dapurnya sebanyak 1 bungkus ukuran sedang. 

"Menurut pengakuan tersangka Dus, bahwa awal tersangka menerima barang sebanyak 48 kg/bungkus sabu, namun saat ditangkap sabu tersisa 20 kg/bungkus. Selebihnya sudah didistribusikan sebanyak 18 kg/bungkus dan 10 kg/bungkus, baik diantar sendiri maupun ada yang ambil ke Dus," ungkap Arman Depari.

Terkait penangkapan itu, Arman mengucapkan terimakasih kepada Bea Cukai, TNI/Polri, aparatur sipil lain. Bahwa kami masih melakukan pengawasan dan memantau secara ketat khususnya di wilayah pantai timur, meliputi Aceh, Sumut dan Kepri, karena daerah ini sangat rawan menjadi titik masuk penyundupan narkoba dari negara tetangga menggunakan jalur laut, baik dijemput maupun maupun bertransaksi di laut.

Satu hal yang menjadi keprihatinan kita, bahwa masih ada keterlibatan aparat dalam setiap peredaran dan penyeludupan narkoba yang ikut-ikutan menjadi pengendali, pemilik, penyimpan dan mendistribusikan narkoba.

Arman Depari menjelaskan, bahwa kejahatan Narkotika itu dapat mempengaruhi siapa saja, apalagi masyarakat yang masih usia muda, kita harapkan generasi penerus harus kita lindungi bersama. 

"Jangan kendor dan lemah untuk melawan mereka," pungkas Arman.

Hadir saat itu, Direktur Tindak Kejar Deputi Pemberantadan BNN RI Brigjen Pol Drs Leo Bona Lubis, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs Faisal AN, MH, Kepala BNN Langsa AKBP Navri Yuleni, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar SSos M Tr (Han), Kapolres Langsa diwakili Wakapolres dan Wali Kota Langsa.[]TN-W007

×
Berita Terbaru Update