TamiangNews.com | KUALASIMPANG - Ahkhirnya Majelis Hakim yang diketuai Junaidi tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa penyelundupan 65 bungkus sabu-sabu atau 67,4 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Kuala Peunaga, Aceh Tamiang.
Keputusan hakim tersebut dengan beberapa pertimbangan yang menilai tuntutan jaksa tidak tepat, karena dalam kasus ini kedua terdakwa belum menikmati hasil kejahatan dan tidak bertanggung-jawab secara langsung atas keberadaan sabu-sabu yang dibawa dari Penang Malaysia melalui Kuala Peunaga, Aceh Tamiang.
Terdakwa Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) baik mendengar putusan Hakim tersebut langsung sujud syukur setelah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 20 tahun di PN Kualasimpang, Rabu (30/10).
Padahal sebelumnya JPU Kejari Aceh Tamiang menuntut keduanya dengan hukuman mati terkait penyelundupan barang haram seberat 65 bungkus sabu-sabu atau 67,4 kilogram.
" Apa yang dilakukan terdakwa Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata Kuasa Hukum kedua terdakwa, Suryawati.SH.
Kuasa Hukum Senior daerah ini mengatakan kedua kliennya itu menerima putusan. "Mereka sempat bilang pikir-pikir, tapi kemudian menerima," lanjut dia.
Majelis hakim yang diketuai Junaidi tidak mengabulkan permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dengan beberapa pertimbangan.
Hakim menilai tuntutan jaksa tidak tepat, karena dalam kasus ini kedua terdakwa belum menikmati hasil kejahatan dan tidak bertanggung-jawab secara langsung atas keberadaan sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Kuala Peunaga, Aceh Tamiang.
Awal mula kejahatan ini terjadi ketika Edi Sahputra alias Edi Samurai yang sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Cipinang dihubungi seseorang warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk menyelundupkan 12 bungkus sabu-sabu ke Aceh Tamiang.
Kemudian Edi Samurai mengajak Maman dengan dijanjikan upah Rp 10 juta per bungkus.
Dalam persidangan itu, hakim sempat menyebut beberapa nama yang diduga terlibat, namun tidak ditetapkan sebagai DPO. Fakta inilah yang diakui hakim sebagai salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU dinilai hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika, karena disebutkan kalau dari total 65 bungkus sabtu-sabu yang disita, hanya 12 bungkus milik terdakwa.
"Padahal masih ada orang lain yang harus bertanggung-jawab dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang," kata Fadli, selaku Hakim Anggota.[]TN-W007