TamiangNews.com -KARANG BARU -- Tidak sepantasnya seorang bergelar Haji dengan jabatan kepala Sekretariatan disebuah Lembaga Kehormatan Ulama mau berbuat dzolim dengan menelap hak hak pemuka Agama dengan cara berbohong, sungguh suatu perbuatan terkutuk yang harus dilenyapkan dimuka Bumi Muda Sedia ini.
Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang Drs. Ilyas Mustawa.
Demikian sebait bahasa yang diartikan tentang apa yang telah dilakukan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang yang disampaikan oleh Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang Drs. Ilyas Mustawa.
H. Maddiah, M.Pd Pejabat Eselon lll di Lingkungan Setdakab Aceh Tamiang, dengan Jabatan Kepala Sektetariat (Sekretaris) MPU Kabupaten Aceh Tamiang sejak tahun 2017 sampai sekarang, bertugas sebagai Pengguna, Pelaksana dan Penanggung Jawab Anggaran MPU (uang dan barang).
sekilas tentang tugas-tugas H. Maddiah, M. Pd. sebagai Kepala Sektetariat MPU, antara lain 1. H Maddiah, M. Pd telah menipu (melakukan penipuan) terhadap Pimpinan dan Anggota MPU dan Dewan Kehormatan Ulama (DKU), dengan mengatakan bahwa semua Pimpinan dan Anggota MPU/DKU yang berjumlah 30 orang sudah didaftar sebagai peserta BPJS Kabupaten Aceh Tamiang, dan untuk itu setiap Pimpinan dan Anggota MPU/DKU dikenakan pemotongan sebesar Rp. 500.000,-/orang/bulan sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang.
2. H Maddiah, M. Pd juga telah mengabaikan tugas-tugasnya sebagai pelayan dan fasilitator yg mestinya melayani dan memfasilitasi seluruh kebutuhan dan kepentingan MPU Aceh Tamiang dengan baik, adil dan jujur sesuai peraturan yg berlaku dan anggaran yg tersedia, akan tetapi saudara Maddiah justru bertindak dzolim dan atau perbuatan aniaya terhadap tiga puluh orang ulama (Pimpinan dan seluruh Anggota MPU/DKU dengan cara mengambil insentif (suppenir penghargaan akhir masa priode lima tahun) milik semua pimpinan dan anggota MPU/DKU yg dialihkan secara sepihak oleh saudara Maddiah untuk menutupi anggaran MPU yang didevisitkan pada pos-pos anggaran kegiatan MPU, dimana kegiatannya sudah selesai, dananya sudah habis dan laporannya sudah disampaikan ke panitia anggaran Setdakab Aceh Tamiang.
Selanjutnya tanpa memberitahu dan tidak bermusyawarah dengan Pimpinan dan Anggota MPU/DKU, H Maddiah langsung mengambil dan memotong insentif Pimpinan dan Anggota MPU/DKU untuk menutupi devisit anggaran perubahan yang sesungguhnya sangat tidak rasional (tidak masuk akal), penuh rekayasa, sangat dipaksakan dan melanggar hukum.
3. Untuk semua perlakuan semena-mena dan perbuatan aniaya dan atau tindakan melanggar (melawan) hukum oleh Maddiah tersebut, maka kami seluruh Pimpinan dan Anggota MPU/DKU Kabupaten Aceh Tamiang melalui dua kali sidang Paripurna MPU memutuskan/menetapkan pernyataan sikap.
a. Seluruh Pimpinan dan Anggota MPU/DKU sangat berkeberatan dan menolak dengan keras semua perlakuan semena-mena dan perbuatan mengabaikan tugas dan atau melanggar peraturan/hukum oleh saudara Maddiah.
b. Menuntut agar H Maddiah mengembalikan hak-hak kami Pimpinan dan Anggota MPU/DKU yg telah diambil dengan cara tidak sah tersebut.
c. Selanjutnya melaui Rekomendasi keputusan Sidang Paripurna MPU kami Pimpinan MPU Aceh Tamiang telah melaporkan ihwal ini ke aparat penegak hukum Kabupaten Aceh Tamiang, dengan sebesar-besar harapan agar H Maddiah, M. Pd segera dipanggil, diperiksa, diproses hukum dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas setiap pebuatannya yang terbukti melanggar hukum.
d. Keputusan sidang Paripurna ini kami ambil dengan suara aklamasi (sepakat 100% majelis yang hadir bersidang) mengingat betapa sungguh-sungguh keterlaluannya perlakuan semena-mena dan perbuatan menzalimi Ulama bahkan dilakukan pada lembaga yang teramat sakral yang mestinya dijaga agar bersih steril, berwibawa dan menjadi contoh tauladan dalam hal pengelolaan anggaran yang transfaran, bersih dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
e. MPU sebagai Lembaga Sakral yang mewadahi para Ulama se-Kabupaten Aceh Tamiang harus benar-benar bersih dan steril dari praktek tirani dan atau penyakit bangsa ini di-masa lalu "Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi jelas dan terang, dengan harapan tidak terjadi pemberitaan yg simpang siur yang berpotensi salah persepsi atau keresahan di tengah-tengah masyarakat yang bisa berdampak tidak baik terhadap lembaga sakral MPU, tulis Ketua MPU aceh Tamiang Drs Ilyas Mustawa[]TN-W007