Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang : Tidak Ada Penggelapan Honorarium dan BPJS

Sabtu, 19 Oktober 2019 | Oktober 19, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-19T05:01:01Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU --  Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Drs. Maddiah bantah jika dirinya dituding telah melakukan penggelapan honorarium Ketua dan Anggota MPU.
Drs. Maddiah
Dia mengatakan, semua hak-hak keuangan para anggota MPU tersebut dibayarkan sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 323 Tahun 2018.

Seperti halnya komponen honorarium Ketua MPU tahun 2019 yang meliputi tunjangan jabatan Rp 4 juta, tunjangan representasi Rp 1 juta, dan tunjangan keluarga Rp 500 ribu dengan akumulasi Rp 5,5 juta, sebelum pajak.

"Jadi tidak ada pemotongan tunjangan kesehatan seperti yang dituduhkan itu, karena dalam SK Bupati memang tidak ada pembayaran untuk komponen tunjangan kesehatan," papar Maddiah diruang kerjanya, Jumat (18/10) kemarin. 
Sebelumnya, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tamiang Ilyas Mustawa melaporkan Maddiah ke polisi atas dugaan melakukan penggelapan dengan memotong honorarium pimpinan dan anggota MPU yang berjumlah 24 orang senilai Rp 500 ribu per orang sejak Januari 2019 dengan total Rp.108 juta lebih.

Sementara untuk mengklarifikasi terkait dugaan pengelapan itu, Kabid Perbendaharaan BPKD/Kuasa BUD Aceh Tamiang, Three Eka Indra Bakti mengatakan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat MPU 2019 memang tertera Anggaran untuk Tunjangan Kesehatan tersebut.

Namun mekanisme pembayarannya dilakukan dalam bentuk iuran kepada BPJS Kesehatan. Karena itu, tunjangan kesehatan tidak lagi masuk dalam komponen penerimaan honorarium para anggota MPU.

"Kalau tahun 2018 komponen tunjangan kesehatan memang masuk dan dibayar bersamaan dengan komponen lainnya," katanya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 323 Tahun 2018 tentang Penetapan Honorarium dan Tunjangan Pimpinan, Anggota dan Dewan Kehormatan Ulama tahun 2019; serta Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2019, tunjangan kesehatan itu dibayarkan langsung dalam bentuk iuran ke BPJS Kesehatan.

Indra tidak tau mengapa belum didaftarkan para anggota MPU tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan, anggaran untuk iuran tersebut, masih berada di kas daerah.[]TN-W007

×
Berita Terbaru Update