TamiangNews.com | LANGSA --
Penahanan terhadap Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa, Azhar Pandapotan bersama tiga orang lainnya diduga kontraktor terkait dugaan korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA + Instalasinya pada RSUD Kota Langsa tahun 2016.
Teks photo : Pihak Kejaksaan Negeri Langsa membawa empat orang tersangka menuju mobil tahanan, Selasa (29/10) malam.
Sementara ketiga lainnya, Dedi Iskandar (anggota Pokja), Dony Sukma (Direktur CV Indodaya Bio Mandiri) dan untuk tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak 29 Oktober 2019 s/d 17 November 2019 menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Terakhir Sutrisno (Direktur CV. Serasi Nusa Indomec).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH didampingi Kasi Pidsus M. Fahmi kepada sejumlah awak media dalam konfrensi pers mengatakan, pada tahun 2016 pemerintah Kota Langsa mendapatkan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Langsa.
Pihak RSUD Kota Langsa merencanakan pengadaan mesin genset 500 KVA+ instalasinya dengan nilai HPS sebesar Rp1.800.000.000.
Berdasarkan dari tiga harga pembanding yakni CV Satya Abadi, CV. J&J Powerindo dan CV Indodaya Sinergi, dan dari ketiga perusahaan tersebut tidak benar sebagai harga pembanding (dipalsukan).
Bahwa di dalam proses lelang pihak Pokja Dedi Iskandar berdasarkan atas perintah PPK Azhar Pandapotan, memerintahkan agar ada bintang dalam pengadaan ini dan nanti akan dihubungi oleh Sutrisno. Bahwa saudara Sutrisno menghubungi saudara Dedi Iskandar untuk saling mengirim data-data harga penawaran melalui email saudara Dedi Iskandar dan Sutrisno, papar Kajari.
Dikatakan Kajari lagi, bahwa di dalam melakukan penawaran ini Sutrisno mempunyai perusahaan sendiri yakni CV. Serasi Nusa Indomec dan kemudian meminjam perusahaan dari Medan yakni CV Jovi Karunia. Sedangkan untuk perusahaan pemenang lelang yakni CV. Indodaya Bio Mandiri dengan direktur Dony Sukma juga merupakan rekanan dari Sutrisno.
Selanjutnya di dalam pelelangan tersebut terjadi persekongkolan sehingga berdasarkan LHP BPK RI No. 28/LHP/Xxi/2019 tanggel 16 September 2019 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp269.675.190.
"Jadi, akibat dari pelelangan yang tidak benar, di karenakan CV. Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualifikasi yang benar. Di mana di dalam pelaksanaan tersebut CV Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan pelaksanaan akan tetapi CV. J & J Powerindo yang melaksanakan pekerjaan," imbuh Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim.
Amatan TN, saat para tersangka keluar dari ruang penyidik dengan menggenakan rompi warna orange dan langsung diboyong ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kota Langsa.
Sementara itu saat dilakukannya proses pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langsa, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, juga sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Langsa. Namun kedatangan orang nomor satu di Kota Langsa tersebut tidak diketahui tujuannya.
Ditanya terkait kedatangan Toke Seum, Kajari menjawab bahwa hal itu biasa atasan terhadap bawahannya yang terjerat kasus hukum, kita juga merasakan hal itu.
Usai kepulangan Walikota Langsa, terlihat seorang dokter masuk ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langsa, menurut informasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.[]TN-W007