Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Tersangka Digiring ke LP, Rekanan Genset RSUD Langsa Ditahan

Kamis, 31 Oktober 2019 | Oktober 31, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-31T05:22:38Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Rekanan pengadaan mesin generator listrik (genset) 500 KVA+ pada 2016 untuk  RSUD Langsa ditahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Selasa (29/10) malam. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke LP Kelas II Langsa dengan pengawalan ketat.

Foto : Ilustrasi
Kepala Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, didampingi Kasi Intelijen, Mariono SH MH, Kasipidsus, M Fahmi SH MH, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kasus pengadaan genset 500 KVA+ instalasi RSUD Langsa, empat tersangka ditetapkan.

Mereka berinisial AP (52) Wadir Administrasi RSUD Langsa, DI (38) PNS sebagai anggota Pokja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa. DS (43) selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri selaku rekanan atau kontraktor dan ST (43), Direktur CV SNI, juga sebagai rekanan.

Dijelaskan, kasus ini berawal pada 2016, saat Pemko Langsa mendapatkan anggaran Dana Intensif Daerah (DID), kemudian dibuat pengadaan mesin genset 500 KVA + dengan nilai HPS Rp 1.800.000.000 (Rp 1,8 miliar).

Berdasarkan dari tiga harga pembanding yakni CV Satia Abadi, CV J & J Powerindo dan CV Indojaya Sinergi, ternyata tidak benar sebagai harga pembanding atau dipalsukan. Dalam proses lelang, pihak Pokja (berinisial DI) berdasarkan atas perintah PPK berinsial AP, memerintahkan agar ada bintang dalam pengadaan akan dihubungi oleh rekanan berinsial ST.

Selanjutnya, ST menghubungi DI untuk mengirim data harga penawaran melalui email DI dan tersangka ST. Dalam melakukan penawaran, ST memiliki perusahaan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, dan kemudian meminjam perusahaan dari Medan yakni CV Jovi Karunia.

Untuk perusahaan pemenang lelang CV Indodaya Biomandiri dengan direktur DS, yang juga rekanan dari ST. Di dalam pelelangan tersebut, terjadi persengkokolan, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 28/LHP/XXI/2009 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian negara senilai Rp 269.675.190.

Pelelangan yang tidak benar ini, karena CV Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualifikasi yang benar dan dalam pelaksanaan, CV Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan pelaksanaan, akan tetapi CV J & J Powerindo yang melaksanakan pekerjaan.

"Kita berharap, dalam waktu cepat, penyidik dapat merampungkan berkas kasus ini, dan nantinya jika bekas perkara telah dinyatakan P21 maka akan diserahkan kepada Tim Penuntut Umum," ujar Ikhwan Nul Hakim.

Disebutkan Kajari, kasus pengadaan genset RSUD Langsa ini mulai dilakukan penyelidikan pada 2018 dan pada 16 September 2019 keluar LHP BPK RI terkait pengadaan genset RSUD Langsa ini. Menurut Kajari, ke empat tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2019, untuk menghindari melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam 20 hari ke depan jika proses penyidikan belum rampung, maka penahanan akan ditambah 40 hari lagi  dan tersangka dititipkan sementara kepada pihak LP Kelas II B Langsa.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Rekanan Genset RSUD Langsa Ditahan, Empat Tersangka Dijebloskan ke LP, https://aceh.tribunnews.com/2019/10/31/rekanan-genset-rsud-langsa-ditahan-empat-tersangka-dijebloskan-ke-lp. [] SERAMBI


×
Berita Terbaru Update