Notification

×

Iklan

Iklan

Di Kota Langsa Dugaan Korupsi Cilet Cilet diproses, Penyelewengan Milyaran Rupiah Mangkrak

Rabu, 30 Oktober 2019 | Oktober 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-29T17:12:00Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | LANGSA -- Dugaan Korupsi pengadaan mesin ginset 500 KVA dan Instalasinya di RSUD Langsa yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) APBK Langsa tahun anggaran 2016  sebesar Rp.1,8 milyar yang saat ini mulai diproses, namun masyarakat Kota Jasa ini masih menunggu keberanian pihak Kejaksaan Negeri Langsa untuk mengendus milyaran rupiah lain yang belum Proses Hukum.
Terkait dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Ginset 500 KVA dan Instalasinya di RSUD Langsa sumber Dana Insentif Daerah yang melibatkan sejumlah pejabat teras RSUD Langsa dan Rekanan sudah terlihat tanda – tanda dilakukan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Langsa, tetapi anehnya berbanding balik dengan dugaan Korupsi mark up pembelian tanah Kampung Kapa Sumber dana Otsus APBA tahun anggaran 2013 sekira Rp.7 Miliar lebih terkesan telah dopeti eskan Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ujar Muslem,.SE, kepada sejumlah Wartawan, Selasa (29/10) sore.
Menurut Muslem,.SE , kelakuan pihak Kejaksaan Negeri Langsa adalah langkah mundur dan sangat melukai hati rakyat, dari satu sisi kami apresiasi kepada Kejari Langsa, melanjutkan perkara dugaan korupsi ginset dengan perhitungan yang merugikan Negara sekira Rp. 269.675.190 (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah), tetapi mengapa Mega Korupsi dugaan mark up tanah kapa dengan kerugian Negara sekira Rp.7 Milyar lebih dihentikan perkaranya, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Langsa terhadap kredibelitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Langsa” ungkap Muslim, SE yang akrap disapa Cut Lem Ketua DPD Kibar Aceh.
Cut Lem menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat laporan khusus terhadap dugaan korupsi pengadaan ginset dan dugaan mark up tanah Kapa kepada Presiden RI dan Kejaksaan Agung RI, untuk mengkawal kedua perkara tersebut supaya tidak di intervensi oleh kekuasaan oknum kepala Daerah dan pihak tertentu yang dinilai merasa ketakutan apabila kasus tersebut terbongkar dan jangan sampai penegak hukum terpengaruh dengan berbagai iming – iming bantuan hibah dan jatah paket proyek.
“Sangat disesalkan karena Kejaksaan Negeri Langsa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perbuatan dugaan korupsi mark up pembelian tanah kapa dengan alasan tidak cukup bukti, padahal kasus ini sangat menarik jika dilanjutkan sampai ke Pengadilan untuk menaikkan wibawa Penegak Hukum, karena diduga melibatkan dua oknum Kepala Daerah Aceh Tamiang dan Kota Langsa, jangan sampai hukum berpihak kepada yang bayar,” tuding Cut Lem.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update