TamiangNews.com | KARANG BARU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Langsa mengadakan pertemuan dengan Wartawan TamiangNews Group, dalam rangka sosialisasi perlindungan bagi Pekerja Pers, Rabu (2/10).
Wartawan TamiangNews Group saat dibekali pentingnya proteksi perlingdungan ketenagakerjaan
Dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Redaksi TamiangNews Group itu, pihak BPJS memaparkan sistim penghitungan besaran iuran per bulan bagi para peserta.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Langsa, Wira Legawa didampingi Muhammad Faruq Afif dan Siti Vanny Mandry mengatakan, pertemuan antara pihaknya dengan Wartawan TamiangNews Group, merupakan proses awal.
Dikatakan Wira profesi Wartawan, tidak jarang pekerjaannya harus berhadapan dengan tantangan di lapangan," terang Wira, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para wartawan tidak lagi khawatir dengan jaminan sosial yang akan ditanggung ketika berhadapan dengan risiko pekerjaan.
Saat ini, ungkap Wira, pihaknya sedang menjalin dan membangun kemitraan dengan paguyuban atau kelompok pekerja informal.
"Salah satu contohnya adalah wartawan, dan banyak pekerja informal lainnya yang belum terlindungi. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan untuk pekerja, baik sektor formal maupun informal,” tandas Wira
Wira berharap, sosialisasi ini nantinya mampu diimplementasikan kepada para wartawan dimana dengan ikut bergabung sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu kami memaparkan bagaimana hubungan jaminan ketenagakerjaan, hingga uraian bentuk jaminan yang akan kami fasilitasi,” terangnya.
Kata Wira, para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 4 poin jaminan sekaligus, yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. “Sedangkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terbuka untuk umum. Jadi siapa saja boleh mendaftar,” katanya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Langsa, Awalul Rizal, SE. MM menjelaskan, sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat memberikan perlindungan bagi seluruh bidang kerja, apupun jenisnya pekerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagaankerjaan.
Menurutnya, program yang ditawarkan pihaknya tersebut bersifat nasional sesuai UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional. “Penjelasan tentang aturannya seperti tertera pada pasal 5 ayat ke-1, Kacab BPJS ketenagakerjaan Langsa. []TN-W007