TamiangNews.com | KARANG BARU -- Alokasi Dana Desa kerap menjadi sorotan publik, dan banyak para aparatur negara dan aparatur kampung yang tersandung berbagai kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Sekda Aceh Tamiang, H. Basyaruddin pada saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Selasa (17/9).
"Tentunya ini menjadi keprihatinan bersama, atas ancaman yang timbul dari berbagai praktik kecurangan yang berdampak pada kredibilitas instansi sebagai penyelenggara negara", ujarnya.
Katanya, jika aparatur pemerintahan tersandung tindak pidana, hal itu dapat menghambat lajunya pembangunan yang berkelanjutan.
"Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan secara terus-menerus, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur Pemerintahan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman selaku penyelenggara, negara sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya senantiasa bertanggung jawab," ungkap Sekda.
Basyaruddin juga menambahkan, kepada para aparatur pemerintahan dapat bekerja dengan tenang serta terhindar dari perbuatan hukum.
"Untuk itu, tetap agar selalu bekerja menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara bersungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab," katanya. Sembari meminta untuk menjauhkan diri dari perbuatan praktik kecurangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme, agar tidak terjebak dan menjadi tersangka kasus pidana.
"Tetaplah bekerja susai aturan dan berhati-hati dalam menggunakan uang negara,"Ucap Sekda dihadapan seluruh datok penghulu.TN-W015