TamiangNews.com, KUALA SIMPANG - Mendukung visi Bermutu yakni, "Aceh Tamiang yang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat islami yang sejahtera" Pemkab Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP/WH) menghentikan hiburan jenis Band Akustic dan Karaoke disalah satu Cafe di Kota Kuala Simpang, Jumat (13/9).
Satpol PP/WH melaksanakan surat edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/5320 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam Pada Point C yang menyatakan bahwa, bagi masyarakat umum, pemilik cafe, restoran, rumah makan, hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa memiliki izin dari yang berwewenang.
Hal itu disampaikan Kasatpol (PP-WH) melalui Sekretaris Dinas (Satpol PP-WH) Drs.Razali, saat dikonfirmasi oleh wartawan TamiangNews.com lewat via Telpon mengatakan, Alasan hiburan cafe tersebut dihentikan (Satpol PP-WH), selain tanpa izin hiburan cafe tersebut juga dihentikan atas laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu karena volume yang terlalu besar dan Aktivitas hiburan pada malam Jumat hingga melewati batas waktu hingga Dini hari pukul 00.30 WIB.
" Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa Hiburan Cafe tersebut Volume suaranya terlalu tinggi, sehingga sangat mengganggu jam istirahat warga setempat, selain itu kita juga melaksanakan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 Tentang izin hiburan", ungkapnya
Selain itu, Pemerintah juga berharap bagi pemilik cafe yang melaksanakan usahanya di Kabupaten Muda Sedia ini agar dapat mengindahkan Syiar Syariat Islam dan memasang lampu-lampu yang terang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Selain itu kita juga berharap agar para pemilik cafe dapat mengontrol tempat usaha dan konsumenya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar syari'at Islam", Tambah Razali.[] TN-W008