Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan 7Kg Ganja Kering

Minggu, 01 September 2019 | September 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-01T14:45:26Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Ganja di Dusun Family, Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, (31/8), sekira pukul 18.30 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasubbag Humas, IPDA Didik Surya kepada TamiangNews, Minggu (01/09). 

Didik menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ganja. 

Kemudian salah satu dari anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut dengan cara memesan via telpon. 

"Mengetahui ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis ganja bernama T.MN (49), Alias Nuh Bin T Nurdin, Warga Dusun Family, Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang," sebutnya.
Setelah mengetahui alamat dan identitas tersangka, dengan berkomunikasi via telpon, M Nuh memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika yang akan dibeli diletakan dalam peti yang ada dibelakang rumahnya.

Setelah diperiksa, benar didalam peti itu ada 7 bal narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam sebuah goni, kemudian anggota kepolisian yang melakukan penyamaran berusaha untuk mengamankan tersangka, akan tetapi tersangka sudah tidak berada dirumahnya.

" Mengetahui tersangka sudah tidak berada dirumahnya, petugas lalu melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dari informasi diketahui tersangka sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, tanpa menunggu lama, anggota kepolisian terjun kelokasi dimana tempat tersangka berada, tanpa perlawan bearti tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui Nanakotika jenis ganja yang ada dibelakang rumah adalah miliknya. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update