Notification

×

Iklan

Iklan

MPU Aceh Tamiang Gelar Rakor Lintas Intansi/Lembaga Terkait Rentenir/Riba

Selasa, 17 September 2019 | September 17, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-17T13:11:58Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU -- Tamiang  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang gelar Rakor Lintas Intansi/Lembaga terkait Rentenir/Riba. Acara berlangsung di Aula Islamic Centre, Selasa (17/9).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto SH mengatakan,  Pihaknya menilai bahwa, adanya interaksi antara rentenir dengan masyarakat dikarenakan lemahnya kehidupannya maupun lemahnya agama sehingga terjadi interaksi tersebut.

"Pinjaman di Bank-bank yang ada di Aceh Tamiang terlalu sedikit dalam pemberian pinjaman maksimal 100 juta sehingga para bussinesman tidak dapat membuat mampu menjalankan roda kehidupannya dan Pihaknya siap mendukung Pemerintah Daerah dalam pembuatan Qanun tentang simpan pinjam,"Ungkapnya.

Sementara Itu, Ketua MPU Kab. Aceh Tamiang dalam sambutannya mengatakan, Rakor ini bertujuan  untuk membersihkan para rentenir yang berada di Kab. Aceh Tamiang, karena dampak dari rentenir yang ada membuat masyarakat yang membutuhkan uang atau pinjaman menjadi tambah terlilit hutang disebabkan riba atau bunga dari rentenir tersebut. 

"Pihaknya berharap seluruh intansi yang berkompeten untuk saling mendorong dalam hal pembuatan qanun simpan pinjam di Kab. Aceh Tamiang," harapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kab. Aceh Tamiang, H.T.Insyafuddin ST menjelaskan, pihaknya mengharapkan dengan dilaksanakannya rakor lintas intansi/lembaga ini dapat menjadi acuan bersama dalam pembuatan qanun terhadap simpan-pinjam.

"Pembuatan qanun diutamakan meningkatkan syariat islam dalam hal simpan-pinjam yang berbasis syariah," ujarnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Syariat Islam, Syamsul Rizal S.Ag mengatakan, maraknya rentenir (pinjaman uang dengan Riba) dikarenakan proses pencairan  uangnya terlalu mudah dan cepat.

"Pihak Baitul Mal Kab. Aceh Tamiang seharusnya membuat  BMT (Badan Muamalah Tamil) untuk memberikan simpan pinjam ke masyarakat fakir atau kurang mampu di Desa-desa," terangnya.

Menanggapi  hal tersebut Kepala Baitul Mal Aceh Tamiang, Mulkan Tarida Tampubolon, banyaknya simpan pinjam yang biasanya disebut Bakri (Batak Kredit) di Kab. Aceh Tamiang dikarenakan mereka berlandaskan koperasi yang berbadan hukum. 

"Pihaknya menyarankan, untuk dikaji tentang proses pinjaman yang telah dilakukan oleh pihak Bank baik Bank berbasis syariah maupun konvensional, sehingga tidak menimbulkan riba dari bunga bank pinjaman," katanya.

Amatan wartawan dalam rakor tersebut menghasilkan rekomendasi yang meliputi, membuat qanun tentang bahaya rentenir atau riba, Sosialisasi bahaya rentenir melalui kutbah, pengajian wiritan, ceramah yang melibatkan Dai dengan konsep ceramah yang dibuat oleh  MPU Aceh Tamiang, Membuat LKMS (Lembaga keuangan Mikro Syariah) dan membuat BMT, himbauan Bersama Forkompimda Aceh Tamiang serta menertibkan Koperasi yang memberikan pinjaman riba di Kab. Aceh Tamiang dan Mengalikasikan anggaran ADD untuk simpan pinjam dimasyarakat.TN-W 015
×
Berita Terbaru Update