TamiangNews.com | KARANG BARU -- Dana Corporate Social Responsibility (CSR) bila disalurkan dengan benar dan tepat sasaran akan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar, sementara perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang sudah memberikan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan justru penyalurannya terkesan parsial atau berjalan sendiri-sendiri tanpa melibatkan Forum Corporate Social Responsibility (FCSR) sehingga belum mampu memberikan dampak yang lebih nyata di lapangan.
Demikian disampaikan oleh Ketua LSM ADAS Institute Aceh Tamiang, Adriansyah kepada TamiangNews.com, Senin (16/9), menurut Tabib sapaan akrab Adriansyah, hasil investigasi pihaknya dilapangan dampak yang terlihat belum cukup siginifikan dan belum terjalin interaksi langsung antara perusahaan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
Tabib berharap agar Forum CSR Aceh Tamiang mampu menjembatani kesenjangan ini, sehingga masyarakat bisa lebih merasakan dampak positif atas keberadaan perusahaan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kita memang harus bersinergi agar keberadaan CSR ini bisa dirasakan masyarakat, oleh karena itu Forum CSR Aceh Tamiang agar bisa bekerja lebih optimal, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran dalam mengelola dana CSR tersebut” harapnya.
Selain itu Tabib juga berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, tidak terlalu mengintervensi kebijakan-kebijakan pro rakyat yang diambil oleh Forum CSR. Sehingga tujuan dari CSR tersebut untuk mensejahterakan masyarakat disekitar perusahaan khususnya dan masyarakat Aceh Tamiang pada umumnya dapat terwujud.
Untuk sinkronisasi dukungan program harus di desain bersama, siapa berbuat apa, perlunya pembagian zonasi dukungan menjadi modal awal, selanjutnya diputuskan menjadi roadmap dukungan Forum CSR dalam membangun daerah.
Forum ini juga harus punya leader yang kuat, sekretariat yang permanen, dan ada kemudahan akses masyarakat untuk berkonsultasi, mereka harus punya program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Prioritas program juga harus terukur dan direncanakan secara matang, disamping itu mereka harus dibekali aturan yang jelas terutama Tupoksi dan pendelegasian wewenang.
Forum CSR harus memiliki program emergency fund jadi saat ada bencana apapun, respon mereka cepat dan aksi yang dilakukan pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan korban yang terdampak bencana, dan juga melihat keterbatasan dana.
Menurut Tabib, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Forum CSR bisa memiliki kontribusi yang kuat apabila leadernya memiliki sensitif sosial yang tinggi, kerja kerns, kerja cerdas dan kerja tuntas. Mereka harus terbuka menerima masukan dari warga dan bisa memberikan edukasi secara berkelanjutan.
“Forum CSR ini jangan sampai berorientasi sinterklas, tapi harus mampu memberdayakan kelompok marginal, kaum perempuan yang terdampak nyata, disabilitas, peduli dengan isu anak, perempuan, remaja produktif, dan lansia produktif, mereka juga harus memiliki program sosial yang sifatnya stimulan, bukan hanya uang yang dikucurkan lalu penerima program hanya melihat hasilnya saja tapi nilai pemberdayaan tidak dimunculkan,” pungkas Adriansyah.[]TN-W007