TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang mulai menyikapi tren karaoke di warung makan dan kafe.
Hiburan ini cukup mencolok karena beberapa kafe terletak di ruangan terbuka, seperti di halaman rumah toko, sehingga mengeluarkan suara musik yang keras.
"Kafe karaoke itu juga berdekatan dengan pemukiman. Sudah ada beberapa laporan warga yang mengaku terusik," kata Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma'i, Minggu (15/9/2019).
Protes ini disebutnya cukup beralasan karena selain terletak di sekitar pemukiman, kafe-kafe itu juga beroperasi hingga jauh malam.
Bahkan dari laporan warga, ada kafe di Kota Kualasimpang juga tetap melayani karaoke hingga lewat pukul 01.00 WIB dini hari.
"Ini sudah menyalahi aturan. Kami ingatkan, bila tetap beroperasi hingga larut malam, terpaksa dilakukan tindakan," tegasnya.
Secara khusus kata dia, Bupati Aceh Tamiang H Mursil telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/5320 tentang Pelaksanaan Syariat Islam serta Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam.
"Salah satu poin menjelaskan pemilik kafe dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa izin dari pihak berwenang," kata Asma'i.
Secara tegas peraturan itu juga mewajibkan seluruh toko atau usaha dagangan tidak beroperasi pada waktu shalat fardhu dan Jumat, serta pertunjukan musik dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. []
Sumber : SERAMBINEWS.COM
![]() |
Foto | Ilustrasi |
"Kafe karaoke itu juga berdekatan dengan pemukiman. Sudah ada beberapa laporan warga yang mengaku terusik," kata Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma'i, Minggu (15/9/2019).
Protes ini disebutnya cukup beralasan karena selain terletak di sekitar pemukiman, kafe-kafe itu juga beroperasi hingga jauh malam.
Bahkan dari laporan warga, ada kafe di Kota Kualasimpang juga tetap melayani karaoke hingga lewat pukul 01.00 WIB dini hari.
"Ini sudah menyalahi aturan. Kami ingatkan, bila tetap beroperasi hingga larut malam, terpaksa dilakukan tindakan," tegasnya.
Secara khusus kata dia, Bupati Aceh Tamiang H Mursil telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/5320 tentang Pelaksanaan Syariat Islam serta Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam.
"Salah satu poin menjelaskan pemilik kafe dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa izin dari pihak berwenang," kata Asma'i.
Secara tegas peraturan itu juga mewajibkan seluruh toko atau usaha dagangan tidak beroperasi pada waktu shalat fardhu dan Jumat, serta pertunjukan musik dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. []
Sumber : SERAMBINEWS.COM