Notification

×

Iklan

Iklan

Dilaporkan ke Polda Aceh, Zulfadli Idris Akan Ungkap Soal Mantan Plt Kadis Parpora Tamiang

Minggu, 15 September 2019 | September 15, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-15T02:02:04Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Beberapa waktu lalu, Zulfadli Idris yang merupakan salah seorang pewarta warga dilaporkan Mantan Plt Kadis Parpora Kabupaten Aceh Tamiang gegara unggahan status di media sosial melaui akun facebook. 
Hal itu disampaikan Zulfadli Idris,  Pelaporan terhadap dirinya tidak berselang lama setelah dirinya mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, berinisial ZH.

Selain seorang pewarta warga atau citizen journalist, Zulfadli Idris juga bergabung di Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta aktif sebagai wartawan LintasAtjeh.com.

Dikabarkan Mantan Plt Kadis Parpora, Yetno, S.Pd, yang pernah dihebohkan oleh berbagai dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2015 lalu, melaporkan dirinya (Bang Iyong) ke Mapolda Aceh, pada 16 Agustus 2019 kemarin.

"Saya telah dilaporkan oleh Yetno ke Ditreskrimsus Polda Aceh. tuduhannya, telah mencemarkan nama baiknya," demikian disampaikan Zulfadli Idris alias Bang Iyong melalui pers realesenya yang dikirim kepada awak media Sabtu (14/09).

Zulfadli Idris menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (04/09) kemarin, Yetno melaporkan 2 (dua) status yang pernah di-update melalui media sosial facebook terkait pemaparan bahwa Yetno masuk diskotik di Jakarta dengan didampingi dua cewek panggilan.

"Tujuan saya mengupdate status yang dianggap Yetno telah mencemarkan nama baiknya tersebut, untuk mengingatkan  kembali kepada Yetno pada tanggal 08 November 2015 lalu pernah memfitnah saya melalui surat somasi bernomor: 000/092, yang dilayangkan kepada pimpinan saya di LintasAtjeh.com," ungkap Zulfadli Idris

Lanjut Zulfadli Idris, ketika dilayangkan surat jawaban somasi bernomor 02/LA/XI/2015, dan tanggal 10 November 2015, Yetno bungkam dan sampai saat ini tidak pernah mengklarifikasi segala fitnah yang pernah dilontarkan oleh dirinya.

Zulfadli Idris juga membeberkan bahwa pada akhir 2015 lalu, dirinya pernah menguak dugaan penyalahgunaan wewenang/ korupsi yang dilakukan oleh Yetno semasa menjabat Kadis Budparpora Aceh Tamiang. Akhirnya Yetno dicopot jabatannya, digantikan oleh Syahri SP, yang dilantik pada 24 Februari 2016 lalu.

Semenjak dicopot dari jabatan Kadis Budparpora, pihak Pemkab Aceh Tamiang membiarkan Yetno berstatus sebagai ASN non Job (bangku panjang). Namun anehnya, berbagai dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang/ korupsi yang dilakukan oleh Yetno tidak pernah diusut oleh Badan Inspektorat, Polres dan Kejari Aceh Tamiang.

Begitu juga halnya dengan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Yetno semasa menjabat Kadis Parpora, tidak pernah diperiksa oleh BKPP (Sekarang disebut BKPSDM). 

Zulfadli Idris menegaskan, terkait laporan Yetno ke Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 16 Agustus 2019 kemarin, diduga kuat hal itu sengaja diciptakan sebagai upaya mendzalimi dirinya.

Pasalnya, terang Zulfadli Idris lagi, antara Yetno dengan dirinya telah mengikat perjanjian 'saling memaafkan' dan tidak mempersoalkan lagi segala permasalahan yang pernah terjadi, pada tanggal 23 Juni 2019 kemarin.

"Yetno dengan saya sudah saling memaafkan dan Yetno pun sudah sepakat," tutur Zulfadli Idris.

"Atas dasar itu, saya meyakini bahwa saya tidak merasa bersalah dan saya akan tetap beberkan bukti-bukti itu," pungkas Bang Iyong.[] TN-W008
×
Berita Terbaru Update