TamiangNews.com | KARANG BARU -- Diduga Datok Penghulu Kampung Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan pemalsuan (Manipulasi) laporan data Hari Orang Kerja (HOK) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.
Terkait hal itu, warga laporkan masalah tersebut ke Inspektorat setempat, Sayuti kepada TamiangNews.com, Senin (23/9) mengatakan, mereka baru saja membuat laporan ke Inspektorat terkait masalah kegiatan pembangunan Pipanisasl tahun anggaran 2018,
"terindikasi Datok Penghulu melakukan pemalsuan dukumen dalam hal pelaporan pembayaran upah kerja", kata Sayuti mewakili masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kata dia lagi, sistem Padat Karya Tunai 30% untuk HOK, namun kepada warga hanya dibayar 10 s/d 15%, tetaapi laporan yang disampaikan ke BPM untuk penarikan ADD tahun 2019 HOK-nya sebesar 30% sesuai juknis ADD tahun 2018.
Begitu juga dengan dokumen kwitansi pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja pembangunan rabat beton didusun Murni 93 x 4 meter, menurut Sayuti untuk mengelabui petugas di BPM pada kwitansi tertulis pengeluaran
untuk pembayaran upah tenaga kerja sebesar Rp.30.940.000 sementara realisasi kepada tenaga hanya Rp.16.740.000.
Demikian juga dokumen kwitansi pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja pembangunan Bak Penampung air bersih dusun murni 1 unit, dimana di dalam kwitansi tersebut ditulis pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja sebesar Rp. 6.900.000, sementara realisasi pembayaran kepada tenaga kerja hanya Rp 3.150.000.
Kami menduga bahwa dukumen-dokumen pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja pada seluruh kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tahun anggaran 2018 terjadi pemalsuan atau manipulasi data, sebut Sayuti bersama rekan rekannya.
Dasar itulah kami melaporkan hal ini ke Inspektorat tindak tanduk Datuk Penghulu Kampung Aras Sembilan bersama, Bendahara dan yang diduga ikut secara bersama sama memalsukan dokumen pembayaran honorarium anggota tim Pelaksana Kegiatan atas nama M. Hanapi pada seluruh kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tahun 2018 dimana nama anggota tim pelaksana tersebut tidak pernah menerima honor sampai sekarang ini, jelas mereka.
Warga tadi meminta kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat menindak lanjuti laporan yang mereka sampaikan itu, jika Datok penghulu tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang yang digunakannya untuk keperluan pribadinya, persoalan ini dapat diteruskan ke ranah Hukum sesuai dengan peraturan dan perundang yang berlaku.
M. Nazir juga menambahkan saat ini Datok Penghulu sama sekali tidak peduli dengan keadaan Kampung, kami sangat tertekan dan merasa terzalimi oleh sikap Datok, warga yang menjadi pekerja saat dilakukannya pekerjaan meminta hak mereka dikembalikan, tuturnya yang dibenarkan oleh warga lain.
Sementara itu Datok Penghulu Aras Sembilan, Sopian kepada TamiangNews.com mengakui terkait apa yang dikatakan warga.
"Saya berjanji akan mengembalikan sisa uang HOK tersebut, tapi bukan untuk mereka (warga), namun akan dijadikan silpa sebagai kas desa", kata dia.[]TN-W007