TamiangNews.com, CALANG -- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani membuat pengaduan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) III Calang, Aceh Jaya ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kasus narapidana di lapas itu yang berkeliaran di luar. Napi yang dimaksud adalah Samsuardi alias Jurangan.
Aduan itu disampaikan Hamdani bersama Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana ke Tim Konsultan pada Itjen Kemenkumhan, Rabu (21/8), di Jakarta. Selain YARA, laporan serupa juga disampaikan oleh Zulkifli SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan selaku pengacara pelapor Jurangan terkait kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga.
Dalam laporannya, Hamdani meminta Irjen Kemenkumham melakukan pemeriksaan penerapan standar oprasional prosedur (SOP) dalam pemberian izin bagi narapidana/warga binaan di Lapas Calang. Kecurigaan ini muncul setelah Jurangan ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya karena ketahuan berada di luar lapas.
"Menurut kami ada dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan Juragan yang seharusnya sedang menjalani hukuman di Lapas Calang. Apalagi yang bersangkutan baru dua bulan menjalani masa hukuman, seharusnya belum dapat di berikan izin terlebih dahulu dan juga tidak adanya pengawalan saat berada di luar," kata Hamdani.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejari Aceh Jaya pada, Selasa (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan,di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin langsungKajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.
Menurut Hamdani, penangkapan Juragan ini telah menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada turunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. "Penangkapan Juragan oleh Kejari Calang ini mengejutkan publik di Aceh, sehingga perlu perhatian dan tindakan cepat dari Irjen untuk mengungkap kejadian ini,” tukasnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran SOP, YARA meminta agar Kalapas Calang dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga bisa menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
Tak ketinggalan, Wakil Ketua sementara DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP juga mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh mencopot KaLapas Calang, Katimin yang diduga membiarkan napi berkeliaran di luar lapas. "Atas terbongkarnya itu, maka kita mendesak Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mengambil sikap tegas dan melakukan pencopotan Kalapas Calang," tegas dia.
Dia juga meminta Kanwil Kemenkumham Aceh untuk melakukan pemeriksaan mendadak dan langsung turun ke Lapas Calang untuk menelusuri siapa saja yang terlibat agar dalam kasus ini.
"Ini penting supaya siapa pun yang terlibat bisa mendapatkan sanksi atau bahkan dilakukan pemecatan," tandasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, Katimin yang coba dikonfirmasi Serambi terkait laporan YARA ke Itjen Kemenkumham tidak berhasil tersambung walaupun nomor yang dihubungi aktif. Informasi yang diperoleh Serambi, Katimin sedang memenuhi panggilan Kanwilkumham Aceh untuk memberikan jawaban terkait pelesiran Jurangan.
Secara terpisah, Zulkifli SH, pengacara dari Kantor Hukum ARZ & Rekan yang juga mengadukan kasus berkeliarannya Samsuardi alias Jurangan di luar Lapas Kelas III Calang meminta kepada Kemenkumham agar penahanan Jurangan dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Ten0gah.
"Kami meminta Itjen untuk mencopot Kalapas Calang, Aceh Jaya serta meminta Juragan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh pada umumnya, dan Nagan Raya pada khususnya," tukas Zulkifli kepada Serambi, kemarin, setelah membuat aduan.
Menurutnya, bebasnya Juragan keluar dari Lapas Calang diduga tidak terlepas dari keterlibatan Kalapas setempat. Dia menduga, Katimin sudah melakukan penyalahgunaan wewenang atau menerima suap sehingga Jurangan bebas berkeliaran di luar lapas. Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, beber Zulkifli, Juragan sudah dua minggu lebih berada di Nagan Raya dan menginap di kebun pisang miliknya di daerah itu.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor atas perkara penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Samsuardi alias Juragan sangat menyesali sikap Kalapas. Sejak awal kami sudah menduga Kalapas Calang bermain mata dengan warga binaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," pungkasnya. [] SERAMBI
Foto : Serambi |
Dalam laporannya, Hamdani meminta Irjen Kemenkumham melakukan pemeriksaan penerapan standar oprasional prosedur (SOP) dalam pemberian izin bagi narapidana/warga binaan di Lapas Calang. Kecurigaan ini muncul setelah Jurangan ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya karena ketahuan berada di luar lapas.
"Menurut kami ada dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan Juragan yang seharusnya sedang menjalani hukuman di Lapas Calang. Apalagi yang bersangkutan baru dua bulan menjalani masa hukuman, seharusnya belum dapat di berikan izin terlebih dahulu dan juga tidak adanya pengawalan saat berada di luar," kata Hamdani.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejari Aceh Jaya pada, Selasa (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan,di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin langsungKajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.
Menurut Hamdani, penangkapan Juragan ini telah menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada turunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. "Penangkapan Juragan oleh Kejari Calang ini mengejutkan publik di Aceh, sehingga perlu perhatian dan tindakan cepat dari Irjen untuk mengungkap kejadian ini,” tukasnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran SOP, YARA meminta agar Kalapas Calang dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga bisa menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
Tak ketinggalan, Wakil Ketua sementara DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP juga mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh mencopot KaLapas Calang, Katimin yang diduga membiarkan napi berkeliaran di luar lapas. "Atas terbongkarnya itu, maka kita mendesak Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mengambil sikap tegas dan melakukan pencopotan Kalapas Calang," tegas dia.
Dia juga meminta Kanwil Kemenkumham Aceh untuk melakukan pemeriksaan mendadak dan langsung turun ke Lapas Calang untuk menelusuri siapa saja yang terlibat agar dalam kasus ini.
"Ini penting supaya siapa pun yang terlibat bisa mendapatkan sanksi atau bahkan dilakukan pemecatan," tandasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, Katimin yang coba dikonfirmasi Serambi terkait laporan YARA ke Itjen Kemenkumham tidak berhasil tersambung walaupun nomor yang dihubungi aktif. Informasi yang diperoleh Serambi, Katimin sedang memenuhi panggilan Kanwilkumham Aceh untuk memberikan jawaban terkait pelesiran Jurangan.
Secara terpisah, Zulkifli SH, pengacara dari Kantor Hukum ARZ & Rekan yang juga mengadukan kasus berkeliarannya Samsuardi alias Jurangan di luar Lapas Kelas III Calang meminta kepada Kemenkumham agar penahanan Jurangan dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Ten0gah.
"Kami meminta Itjen untuk mencopot Kalapas Calang, Aceh Jaya serta meminta Juragan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh pada umumnya, dan Nagan Raya pada khususnya," tukas Zulkifli kepada Serambi, kemarin, setelah membuat aduan.
Menurutnya, bebasnya Juragan keluar dari Lapas Calang diduga tidak terlepas dari keterlibatan Kalapas setempat. Dia menduga, Katimin sudah melakukan penyalahgunaan wewenang atau menerima suap sehingga Jurangan bebas berkeliaran di luar lapas. Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, beber Zulkifli, Juragan sudah dua minggu lebih berada di Nagan Raya dan menginap di kebun pisang miliknya di daerah itu.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor atas perkara penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Samsuardi alias Juragan sangat menyesali sikap Kalapas. Sejak awal kami sudah menduga Kalapas Calang bermain mata dengan warga binaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," pungkasnya. [] SERAMBI