Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Temuan BPK Aceh, SKPK Aceh Tamiang Kembalikan Dana Kelebihan

Rabu, 21 Agustus 2019 | Agustus 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-21T13:17:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com |  KUALASIMPANG - Terkait hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh atas kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa di sejumlah SKPK Kabupaten Aceh Tamiang kembalikan dana ke Inspektorat setempat Rabu (21/8).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Tamiang 2018, diketahui pada tahun anggaran tersebut, Pemkab Aceh Tamiang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 258.236.403.825 dengan realisasi Rp.216.121.473.639 atau 83,69%.

Namun dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggung-jawaban belanja barang dan jasa terdapat kelebihan pembayaran Rp 48.759.000, ditiga mata pekerjaan masing-masing di Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 7.190.500, Sekretariat DPRK Aceh Tamiang sebesar Rp 18.669.980 dan UPTD Samsat Aceh Tamiang sebesar Rp 22.898.520.

Hasil investigasi TamiangNews di Dinas Dinas terkait, kelebihan pembayaran itu tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, kelebihan pembayaran ini terjadi pada kegiatan pengadaan dan penanaman pohon bambu di Kecamatan Bendahara, menurut Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, H. Zulkifli.S.Hut, benar bahwa ada mengembalikan uang sebesar Rp. 7.190.500 ke Inpektorat pada tanggal 17 Mai 2019 yang lalu dan sudah dikirim laporannya ke Banda Aceh, pekerjaan juga telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan pada 10 Agustus 2018, sebut H.Zul diruang kerja.

Sementara di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran  biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 18.669.980. Dari lima kegiatan yang dicurigai, empat di antaranya diketahui tidak ada perjalanan dinas.

Menurut Kabag Keuangan Sekretaris Dewan Derita, MSi yang dijumpai TamiangNews diruang kerjanya menjelaskan bahwa kelebihan dana yang harus dikembalikan itu karena kesilapan anak buahnya dalam membuat laporan, sebutnya.

Kami juga berniat mengembalikan dari apa yang dilakukan anggotanya, hal itu bukan disengaja laporan kelebihan dana itu ialah SPPD perjalanan dinas yang dibuat full, kepada yang berangkat berpejalanan dinas luar misalnya 4 hari ke Jakarta dan Surabaya, seharusnya hari ke 4 dia sudah di Surabaya tapi dia masih di Jakarta pada hari ke 4 tersebut, sehingga ia dihitung full 4 hari di Jakarta dan 4 hari di Surabaya, jadi kesilapannya disitu bukan ada unsur disengaja, lagi pula bukan 1 orang melainkan beberapa orang," jelasnya".

Di UPTD Samsat Aceh Tamiang kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp.22.898.520. Kelebihan terjadi atas pembayaran biaya administrasi yang dibebankan pada saat pembayaran PKB.

Untuk menelusuri kelebihan itu  TamiangNews mendatangi kantor Samsat setempat, namun kedatangan TamiangNews tidak membuahkan hasil yang maksimal dikarenakan kepala Kantor Samsat Darliansyah, SE, tidak berada di tempat, namun sumber TamiangNews ditempat itu mengakui bahwa mereka sudah mencicil pembayaran kelebihan itu.[]TN-W007.
×
Berita Terbaru Update