TamiangNews.com | KARANG BARU -- M (34), Pria bertato warga Dusun Rindu Kampung Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Tamiang Hulu atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis ganja. di rumahnya Rabu (21/8), sekira pukul 08.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tamiang Hulu Iptu Hendra Sukmana, SH melalui Kabag Humas Polres Aceh Tamiang Ipda Didik Surya, dijelaskannya penangkapan M berdasarkan informasi dari warga yang kerap melihat tersangka menjual ganja di wilayah itu.
Dari informasi tersebut, personel Polsek Tamiang Hulu yang dipimpin Bripka Ahmad Fadli, melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap M di lokasi yang disebutkan warga.
"Setelah anggota kami tiba di rumah tersangka, langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Datok (Kepala Desa_red) setempat," ungkap dia.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, tersangka sedang tidak berada di rumah, dan dari keterangan istri M bahwa Ia sedang berada di sungai.
"Tidak lama kemudian M kembali ke rumah dan langsung ditangkap," katanya.
Penggeledahan pun dilakukan kembali dan polisi menemukan ganja kering yang dibungkus kertas dari dalam sebuah kotak kipas angin.
Hasil interogasi singkat, kata dia, M mengaku barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari temannya berinisial RA dengan cara membeli. RA sendiri saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering seberat 60 gram diamankan di Polsek Tamiang Hulu.[]TN-W016