TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang ungkap Kasus Narkoba jenis Shabu Antar Provinsi terhadap tiga pelaku antar Provinsi disebuah warung bakso di Kampung Alur Kersik Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang Minggu (25/8) berkisar Pukul 23.30 wib.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra, SH melalui Kasubag Humas Ipda Didik Surya, Selasa, (27/08).
Menurut Ipda Didik Surya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung bakso yang terletak di Desa Alur Kersik Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang akan terjadi transaksi tindak pidana Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang gerak gerik mencurigakan setelah ditanyai mengaku bernama YS (33) warga Jln. Pembangunan Lingkl. VIII Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan IP (36) warga Dsn. Harkat Desa Alur Manis Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan pemeriksaan disekitar warung tersebut anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan tisu warna hijau yang ditemukan di bawah meja makan warung tersebut tepatnya didepan kaki YS dan IS seberat 4,98 gr.
Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut milik YS dan IP yang diperoleh dari TIO yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada TINA yang sebelumnya ada memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka.
Selanjutnya terhadap tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Didik Surya menjelaskan hasil pengembangan terhadap tersangka Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali melakukan pengungkapan kasus Narkoba dan berhasil membekuk MI (19) warga Gampong Dama Tutong Kec. Perlak Kota Kab. Aceh Timur tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu beserta barang bukti.
Penangkapan terhadap MI itu dilakukan Senin kemarin (26/9) sekira pukul 17.00 WIB di Kec. Perlak Kab. Aceh Timur, di jalan Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya gampong Dama Tutong Kec. Perlak Kota Kab. Aceh Timur, dimana ditempat itulah YS mengambil shabu. Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung mengampiri orang yang sedang duduk diatas sepada motor Vario warna hitam tersebut pada saat dihampiri orang tersebut sempat melarikan diri tetapi Anggota opsnal Satresnarkoba Aceh Tamiang langsung mengejar orang tersebut dan berhasil menangkap MI beserta BB 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening didalam kantong celana sebelah kiri.
Dari pengakuan MI shabu tersebut akan diantar YS yang disuruh oleh BENU als TIO (DPO), kemudian Tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah di temukan dari tersangka tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan selanjutnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan itu adalah 1 (satu) paket shabu seberat 25,45 (dua puluh lima koma empat lima) gram, 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna hitam putih, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam.[]TN-W007