TamiangNews.com | SERUWAY _ Pasangan suami istri (pasutri) SPD (28) dan FD (27) Warga Dusun Matang Perlak, Gampong Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang terpaksa harus membina rumah tangga di dalam penjara.atas dugaan melakukan pencurian ternak sapi Kamis (23/8).
Pasutri tersebut ditangkap personel Polisi Sektor (Polsek) Seruway Polres Aceh Tamiang, menurut Kapolsek Seruway Iptu Asrul melalui Kabag Humas Polres Aceh Tamiang Ipda Didik Surya mengatakan, pasutri itu ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga Dusun Harapan Jaya, Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Paino (61) atas kehilangan hewan peliharaannya.
"Pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, sekira pukul 09.00 WIB, bapak Paino kehilangan seekor sapi," kata Ipda Didik pada TamiangNews.com Jumat malam.
Keesokan harinya, kata dia, Paino memperoleh informasi dari masyarakat bahwa yang membawa lembunya adalah SPD dan FD, dan telah di bahwa ke Kampung Baru.
Setelah mendapat petunjuk, sambung Didik, Paino pun segera ke lokasi yang dimaksud dengan didampingi anggota Polsek Seruway. Saat tiba di Kampung Baru, dia melihat sapi yang dicarinya berada di salah satu rumah warga.
“SPD dan FD pun tidak dapat mengelak pemilik rumah mengaku, Ia hanya dititipkan dan disuruh menawarkan untuk dijual,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri dan barang bukti berupa satu ekor lembu dan satu unit mobil L300 Pick Up BL 8169 DY diamankan di Polsek Seruway [] TN-W016