TamiangNews.com | KUALA SIMPANG -- Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Simpang amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (41) warga Dusun Al Mahdi, Desa Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama, Pemkot Langsa, diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu, Jum'at (30/9).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasubbag Humas IPDA Didik Surya menjelaskan bahwasanya personilnya telah mengamankan seorang IRT disuga Pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu pada, Kamis (29/8) kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 12.30 wib, setelah personil Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang mendapatkan informasi, terkait adanya seorang wanita diduga membawa narkoba jenis sabu di Kampung Kota Kualasimpang Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi tersebut, beberap personil langsung menuju lokasi, dan melihat gerak gerik seorang wanita (MR) mencurigakan yang membawa tas jinjing bermorif bunga bunga.
Kemudian, personil Polsek melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimaksud di dalam tas jinjing milik MR sebanyak 3 paket shabu yang sudah dibungkus plastik bening dan setelah ditimbang berat keseluruhan brutto 9.00 gram, kata Kapolsek.
Tersangka saat ini beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Kuala Simpang guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, papar Iptu Tavip.[]TN-W007
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 12.30 wib, setelah personil Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang mendapatkan informasi, terkait adanya seorang wanita diduga membawa narkoba jenis sabu di Kampung Kota Kualasimpang Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi tersebut, beberap personil langsung menuju lokasi, dan melihat gerak gerik seorang wanita (MR) mencurigakan yang membawa tas jinjing bermorif bunga bunga.
Kemudian, personil Polsek melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimaksud di dalam tas jinjing milik MR sebanyak 3 paket shabu yang sudah dibungkus plastik bening dan setelah ditimbang berat keseluruhan brutto 9.00 gram, kata Kapolsek.
Tersangka saat ini beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Kuala Simpang guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, papar Iptu Tavip.[]TN-W007